Home / Riau / Oalah, Pihak Kecamatan Bathsol Belum Terima Dokumen Dari Manajemen Alfamart
Oalah, Pihak Kecamatan Bathsol Belum Terima Dokumen Dari Manajemen Alfamart
Manajemen Alfamart di Jalan Sultan Syarir Kasim belum melapor ke Kecamatan Bathsol. Foto Ist.
Bathin Solapan, katakabar.com - Minimarket modern Alfamart rencananya bakal buka di Jalan Sultan Syarif Kasim, persisnya di Desa Simpang Padang RT 01 RW 01, berbatasan dengan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan. Tapi, lantaran ada penolakan dari pedagang kecil di seputaran Jalan Sultan Syarif Kasim, serta masyarakat perbatasan Desa Tambusai Batang Dui terpaksa ditunda.
Pedagang di kawasan Jlan Sultan Syarif Kasim serta masyarakat gabungan dua Desa mendatangi lokasi yang rencana nya akan dibuat minimarket Alfamart, pada Rabu (23/3). Kedatangan masyarakat tersebut menolak didirikan Alfamart di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Selain mendatangi lokasi, masyarakat membentangkan spanduk dan baliho penolakan tersebut, dimana inti dari penolakan dapat mematikan perekonomian pedagang kecil di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim selama belasan hingga puluhan tahun berusaha di lokasi tersebut.
Gimana soal dokumen perizinan, dan tenaga kerja lokal yang bakal dipekerjakan manajemen Alfamart. Camat Bathin Solapan, Aulia Army melalui Sekcam Bathin Solapan, Zama Riko Dakanahay, pada Kamis (24/3) menggapi terkait penolakan yang dilakukan pedagang kecil, serta masyarakat gabungan 2 Desa di Jalan Sultan Syarif Kasim.
"Tentang perizinan atau pun dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya belum ada, atau belum pernah masuk surat rekomendasi apa pun sampai ke kami selaku Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan. Soal perekrutan tenaga kerja, belum ada karena mereka (Alfamart) belum berdiri dan melaporkan dokumen yang mereka kantongi, kata Zama Rico.
Sebaiknya ujar mantan Lurah Air Jamban Ini, ditanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, sebab ini Tupoksi kerja Disnakertrans Bengkalis," jelasnya.
Soal adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat yang berada perbatasan dua Desa, yakni Desa Simpang Padang serta Desa Tambusai Batang Dui. Dengan tegas Sekcam Bathin Solapan mengatakan, mengenai penolakan dari pedagang dan masyarakat, kita bakal terjunkan Sat Pol PP untuk menelusuri sejauh mana perizinan dari alfamart tersebut.
Terus, dengan penolakan tersebut bakal bertanya dan berkordinasi lagi, serta mencari refrensi lain, apakah ada dasar untuk bisa apa yang menjadi keinginan masyarakat ini bisa terlaksana, dan upaya kita bagaimana masyarakat di daerah tersebut tidak lagi ada keributan," tegasnya.
Minimarket Alfamart diduga belum mengantongi izin, dan belum melaporkan pendirian minimarketnya ke pihak kecamatan Bathin Solapan dikecam keras Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, pedagang kecil serta masyarakat.
Miris, meski belum melapor kepada pihak Pemcam Bathin Solapan. Tapi, manajemen tetap bersikeras menyusun barang-barang dagangan, serta mencoba pasang plank merk Alfamart di depan lokasi minimarket.








Komentar Via Facebook :