Home / Ekonomi / Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi
Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi
Ombudsman temukan pelanggaran terkait Idrus marham. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Katakabar.com - Ombudsman RI menilai, Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi maladministrasi. Awalnya, Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari mengatakan, bahwa Ombudsman diberikan dua mandat yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
"Undang-undang 37/2008 memberi mandat kepada ombusman untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi," katanya dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman tahun 2020, Senin (8/2).
Lely menyebut, penyelesaian laporan masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan, pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.
"Penyelesaian laporan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun, jumlah rekomendasi menurun secara tajam," katanya.
Kemudian, lanjut Lely, dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman menilai semakin pentingnya deteksi dini atas dugaan maladministrasi dalam layanan publik. Ombudsman juga mengembangkan skema baru dalam pencegahan termasuk menyiapkan sumber daya manusianya. Pihaknya pun telah mendidik 60 orang untuk mengikuti diklat intelijen.
"Contoh lain yang kita hadapi belakangan terkait dengan undang-undang Cipta kerja misalnya. Di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, salah satu upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan. Secara berkelanjutan, sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan.
"Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan. Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," pungkasnya.
Merdeka.com



Komentar Via Facebook :