https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Ekonomi / Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi


, 08 Februari 2021 | 16:19 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman temukan pelanggaran terkait Idrus marham. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

www.katakabar.com | Artikel ID: 24201 | Artikel Judul: Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi | Tanggal: , 08 Februari 2021 - 16:19

Katakabar.com - Ombudsman RI menilai, Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi maladministrasi. Awalnya, Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari mengatakan, bahwa Ombudsman diberikan dua mandat yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

"Undang-undang 37/2008 memberi mandat kepada ombusman untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi," katanya dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman tahun 2020, Senin (8/2).

www.katakabar.com | Artikel ID: 24201 | Artikel Judul: Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi | Tanggal: , 08 Februari 2021 - 16:19

Lely menyebut, penyelesaian laporan masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan, pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.

"Penyelesaian laporan jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil. Namun, jumlah rekomendasi menurun secara tajam," katanya.

Kemudian, lanjut Lely, dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman menilai semakin pentingnya deteksi dini atas dugaan maladministrasi dalam layanan publik. Ombudsman juga mengembangkan skema baru dalam pencegahan termasuk menyiapkan sumber daya manusianya. Pihaknya pun telah mendidik 60 orang untuk mengikuti diklat intelijen.

"Contoh lain yang kita hadapi belakangan terkait dengan undang-undang Cipta kerja misalnya. Di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, salah satu upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan. Secara berkelanjutan, sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan.

"Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan. Jadi semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga. Karena itu barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," pungkasnya. 

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# Ombudsman: UU Cipta Kerja Berpotensi Maladministrasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :