Home / Riau / Pelaku Penghina UAS di Medsos, Diadili Pekan Depan
Pelaku Penghina UAS di Medsos, Diadili Pekan Depan
PEKANBARU (katakabar) -Pelaku penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di akun Facebook (FB), bergulir ke meja hijau.
Joni Boyok, pelaku penghinaan tersebut, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan perkaramya akan disidangkan pekan depan.
Hal itu disampaikan oleh Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting SH kepada riauterkini.com, Jumat (1/2/19) siang.
" Perkara penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad sudah kita terima dan sidangnya akan digelar pada Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," kata Martin.
Untuk perkara ini, Ketua PN Pekanbaru telah menunjuk majelis hakimnya yakni, Astriawati SH selaku ketua majelis hakim
Bendasarkan dakwaan, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yang mana disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Seperti diketahui, Joni Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/18) lalu. UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.
Sebelumnya, masyarakat Riau dibikin resah dengan adanya akun facebook yang melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru bergerak cepat langsung mencari keberadaan akun FB yang penghinaan terhadap UAS.
Dimana akun terebut diketahui bernama Joni Boyok. Di akun FB nya, Jony Boyok mengunggah status dengan tudingan Ustadz Somad adalah keturunan Dajjal dan tidak pantas disebut Ulama dan Tokoh Melayu.
"Somad biadab, keturunan dajal. Kelakuan kejahatanmu melebihi setan," demikian cuitan JB di akun sosial media milik Joni Boyok pada tanggal 02 September 2018 pukul 12:00 Wib.



Komentar Via Facebook :