https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB

Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB


Minggu, 24 November 2024 | 17:30 WIB  

Editor : Dedi
Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB

Rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan dengan cara rumahnya dibakar

www.katakabar.com | Artikel ID: 36390 | Artikel Judul: Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB | Tanggal: Minggu, 24 November 2024 - 17:30


Medan, katakabar.com-Indonesia khusus Sumatera Utara Kabupaten Karo, Kecamatan Kabanjahe dikejutkan dengan matinya wartawan/jurnalis Rico Sempurna Pasaribu (47 thn), Elparida Br. Ginting (48 thn) dan dua orang anak berinisial SIP (12 thn) dan LAS (3 thn). 

Awalnya Kasus tewasnya Rico Sempurna dan 3  keluarganya dikatakan meninggal dunia karena kebakaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.

www.katakabar.com | Artikel ID: 36390 | Artikel Judul: Pembunuhan Wartawan Rico dan Keluarga Disidang Senin, LBH Minta POMDAM Periksa Dugaan Keterlibatan Koptu HB | Tanggal: Minggu, 24 November 2024 - 17:30

Namun, Eva yang merupakan anak dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan Ibu Kandung  dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan  KKJ ( Komite Keselamatan Jurnalis) yang perduli terhadap permasalahan yang menimpa rekan rekan wartawan khusus Rico mencurigai jika matinya Rico, Istri, anak dan cucunya tidak meniggal karena kebakaran melainkan karena dibunuh. 

Adapun kronologis kejadian tersebut pada tanggal 27 Juni 2024 pada pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Alm. Rico Sempurna Pasaribu. 

RSP adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo, yang satu minggu terakhir sebelum kematian RSP dan keluarga nya Rico giat memberitakan tentang bisnis Judi tembak ikan yang diduga dimiliki oleh Oknum anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Pemberitaan tersebut gencar diberitakan oleh RSP secara terus menerus pada tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga. 

Dalam Pemberitaannya RSP juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut. Tidak hanya itu RSP juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.

Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.

Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konperensi pers di polres tanah Karo pasca viralnya kasus Rico. Ternyata dalam konfrensi persnya sangat mengejutkan publik jika matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang. Untuk mengungkapkan kasus tersebut eva memberikan kuasa kepada LBH Medan yang juga bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang. 

Dengan diberikannya kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Pasca pelaporan tersebut polda sumut kembali menangkap 1 orang pelaku yang disampaikan pihak polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico. 

Pasca ditangkapnya 3 Tersangka polda sumut dan polres tanah Karo melakukan rekonstruksi, dimana tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.

Serta dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka bilang untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.

Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya. 

Pasca kejadian tersebut Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB. Yang hingga saat ini masih dalam penyidikan. 

Tetapi sampai saat ini POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor sama sekali.

Hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut. 

Eva, LBH Medan dan team KKJ secara tegas mengatakan 3 tersangka hanyalah by order. Maka Eva, LBH Medan dan KKJ menduga koptu HB terlibat atas Matinya Rico dan keluarganya. Hal tersebut bukan tanpa alasa dimana penyebab matinya Rico dan keluarganya kerena adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan yang diduga milik koptu HB. 

Empat bulan perkara  ini ditangani Polres tanah Karo, Akhirnya berkas perkara 3 orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanah Karo dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 25 November 2024 dengan agenda sidang pertama atau Pembacaan Dakwaan sebagaimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe.

Oleh karena itu LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya.  

LBH Medan menduga matinya RSP dan 3 Keluarga nya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak. 

Maka dari itu LBH Medan meminta dan mendesak:

1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe Khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;

2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan  keterlibatan Koptu HB;

3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan KOPTU HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan rico dan keluarganya


TOPIK TERKAIT

# Wartawan# LBH Medan# Denpom I BB
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Soal Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan, Ketum IWO Minta Dewan Pers dan Polri Ambil Sikap

    Senin, 28 Okt 2024 | 19:40 WIB
  • Sumut

    Kasus PPPK Langkat, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

    Senin, 30 Sep 2024 | 14:13 WIB
  • Sumut

    Puluhan Pria Diduga Bela Penyeleweng BBM Subsidi Pukuli Wartawan di Depan Polda Sumut

    Senin, 23 Sep 2024 | 14:50 WIB
  • Sumut

    LBH Medan Serahkan Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Koptu HB ke Pomdam 1/BB

    Kamis, 25 Jul 2024 | 22:28 WIB
  • Sumut

    LBH Medan Laporkan Kepala Sekolah Pecat Guru SD Karena Suarakan Korupsi di Langkat

    Jumat, 10 Mei 2024 | 11:32 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :