Home / Riau / Pemkab Bengkalis di Rakor Pelayanan TSP, Siap Terapkan Sistem OSS
Pemkab Bengkalis di Rakor Pelayanan TSP, Siap Terapkan Sistem OSS
Bengkalis, katakabar.com - Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait sosialisasi dan tindak lanjut PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, digelar secara virtual oleh Kemendagri RI, pada Kamis (18/3) kemarin.
Pemkab Bengkalis ikuti Rakor dari pulau seberang, Bengkalis. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis, Heri Indra Putra, yang wakili Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bengkalis, Basuki Rakhmad, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Aulia Army, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha Dinas PMPTSP, Hinayah dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Dinas PMTSP Bengkalis, Muthu Saily, turut di sana.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori dalam mengatakan, tujuan rakor ini dilaksanakan memulihkan perekonomian nasional dan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.
Untuk kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Gubernur) Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan Pemerintah Kota (Wali Kota). S
Mendagri selaku pembina dan pengawas umum untuk memberikan bimbingan atau asistensi kepada Gubernur dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara yang memilki kualitifikasi dan kompetensi.
Pemerintah Daerah punya peran dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, memberikan perbantuan atau pendampingan kepada pemohon yang mau mendaftar lewat Online Single Submission (OSS) hingga mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat standar dan izin berdasarkan kewenangan. Begitu pula melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian.
Mengenai kegiatan non perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundangan dilakukan lewat proses non prizinan, tidak lewat sistem OSS dan memberikan pertimbangan kepada lembaga OSS untuk mencabut atau membatalkan perizinan.
"Untuk itu, kami harapkan Pemerintah Daerah dapat menjalankan sistem OSS dalam penyelenggaraan perizinan," imbau Muhammad Hudori.
Pemkab Bengkalis siap menjalan dan melaksanakan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, terutama izin berusaha melalui OSS.
"Kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis sambut baik sistem OSS ini. Harapannya Dinas PMTSP Bengkalis segera menerapkan sistem OSS ini secara terintegrasi," seru Heri.
Komentar Via Facebook :