Home / Hukrim / Pemkab Rohul Gercep Soal Guru PPPK Provinsi Riau Tuntut Kejelasan Relokasi
Pemkab Rohul Gercep Soal Guru PPPK Provinsi Riau Tuntut Kejelasan Relokasi
Pemkab Rokan Hulu gerak cepat soal guru PPPK Provinsi Riau. Foto: Ilustrasi/katakabar.com.
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu tunjukkan kesigapan. Melalui surat per 10 April 2026, proses relokasi guru PPPK jenjang SD dan SMP resmi dibuka. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus menjadi tolok ukur kecepatan yang kini ditunggu-tunggu rekan-rekan guru di tingkat provinsi.
Relokasi ini bertujuan mewujudkan pemerataan tenaga pendidik. Guru PPPK formasi 2019 hingga 2024 diminta segera melengkapi berkas administrasi, mulai dari surat permohonan, SPTJM, rekomendasi kepala sekolah, hingga fotokopi SK pengangkatan. Batas waktu pengumpulan ditetapkan paling lambat 24 April 2026.
Langkah cepat ini pun mendapat apresiasi, meski di sisi lain justru memantik pertanyaan besar dari guru jenjang atas. Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyoroti ketimpangan ini.
Ia menegaskan, guru PPPK jenjang SMA, SMK, dan SLB justru masih "digantung" tanpa kepastian. Padahal, data mereka sudah lama dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata.
"Kami sudah menunggu hampir dua tahun tanpa kejelasan. Masa kami harus kalah cepat dengan Kabupaten Rokan Hulu yang geraknya begitu sigap?" tegas Eko, Kamis siang.
Eko berharap Pemerintah Provinsi Riau bisa mencontoh keseriusan Pemkab Rokan Hulu Ia meminta Plt Gubernur Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi segera menerbitkan surat pemberkasan relokasi.
"Kami berharap ada langkah konkret segera. Jangan biarkan ketimpangan ini berlarut-larut. Kepastian lokasi tugas sangat penting demi stabilitas kerja dan kualitas pendidikan di Riau," ucapnya.
Kini, mata para guru jenjang atas tertuju pada Pemprov Riau, menanti kapan kebijakan yang sama cepatnya akan diterapkan demi nasib ribuan tenaga pendidik.








Komentar Via Facebook :