https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nusantara / PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB

PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB


, 06 Januari 2021 | 07:27 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. Merdeka.com

www.katakabar.com | Artikel ID: 23679 | Artikel Judul: PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB | Tanggal: , 06 Januari 2021 - 07:27

Katakabar.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan jika telah membekukan sementara rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, kewenangan membekukan sementara rekening FPI telah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

www.katakabar.com | Artikel ID: 23679 | Artikel Judul: PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB | Tanggal: , 06 Januari 2021 - 07:27

"Dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (5/1).

Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK terhadap dikeluarkanya SKB yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," terangnya.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," sambung Natsir.

Oleh sebab itu, Natsir mengungkapkan, saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan tersebut. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan maka aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan, termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan," jelasnya.

Atas hal itu, Natsir menyebut bila PPATK telah menjelaskan aturan sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011 yang telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Komentar Habib Rizieq Soal Rekening

Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.

"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.

"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.

Aziz menjelaskan, pihaknya berencana membuka rekening kembali usai dibekukannya rekening FPI tersebut.

"InsyaAllah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# PPATK Sebut Pembekuan Rekening FPI Tindak Lanjut SKB
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :