Home / Kesehatan / PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar
PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo
Katakabar.com - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) PPKM berskala mikro akan diterapkan mulai 9 - 22 Februari 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun menyiapkan turunan aturan yang diwujudkan dalam surat edaran (SE), yang ditandatangani oleh Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo (Rudy).
Ada beberapa perubahan peraturan dalam SE yang akan berlaku mulai Selasa (9/2) besok. Di antaranya adanya pelonggaran untuk anak di atas 5 tahun.
Jika sebelumnya anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang masuk mal, pasar tradisional dan tempat wisata, maka mulai besok diperbolehkan.
"PPKM Mikro, sekarang anak 5 tahun boleh masuk mal. Berlaku mulai besok Selasa pukul 00.01 WIB," ujar Rudy, Senin (8/2).
Menurut Rudy, pelonggaran aturan tersebut mengakomodir usulan pengusaha mal dan tempat wisata di Solo. Sementara itu, ibu hamil dan yang masuk kategori rawan terpapar Covid-19 tetap tidak diperbolehkan masuk mal, pasar tradisional dan tempat wisata.
"Aturan baru ini akan kami tuangkan dalam SE Wali Kota Solo danulai efektif diterapkan saat PPKM berskala mikro Jawa-Bali pada tanggal 9-22 Februari 2021 atau selama 14 hari," terang Rudy.
Terkait sanksi, Rudy menegaskan, lbagi orang tua yang nekat bawa anak di bawah 5 tahun masuk mal lebih berat. Yakni bisa berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau lainnya. Selain itu, pihaknya juga tetap mewajibkan adanya posko penegakan protokol kesehatan di mal dan pasar tradisional.
“Mal boleh buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pasar modern pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," pungkas politisi PDIP itu.
Merdeka.com



Komentar Via Facebook :