https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Kesehatan / PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar

PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar


, 08 Februari 2021 | 16:26 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

www.katakabar.com | Artikel ID: 24203 | Artikel Judul: PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar | Tanggal: , 08 Februari 2021 - 16:26

Katakabar.com - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) PPKM berskala mikro akan diterapkan mulai 9 - 22 Februari 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun menyiapkan turunan aturan yang diwujudkan dalam surat edaran (SE), yang ditandatangani oleh Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo (Rudy).

Ada beberapa perubahan peraturan dalam SE yang akan berlaku mulai Selasa (9/2) besok. Di antaranya adanya pelonggaran untuk anak di atas 5 tahun.

www.katakabar.com | Artikel ID: 24203 | Artikel Judul: PPKM Mikro, Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar | Tanggal: , 08 Februari 2021 - 16:26

Jika sebelumnya anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang masuk mal, pasar tradisional dan tempat wisata, maka mulai besok diperbolehkan.

"PPKM Mikro, sekarang anak 5 tahun boleh masuk mal. Berlaku mulai besok Selasa pukul 00.01 WIB," ujar Rudy, Senin (8/2).

Menurut Rudy, pelonggaran aturan tersebut mengakomodir usulan pengusaha mal dan tempat wisata di Solo. Sementara itu, ibu hamil dan yang masuk kategori rawan terpapar Covid-19 tetap tidak diperbolehkan masuk mal, pasar tradisional dan tempat wisata.

"Aturan baru ini akan kami tuangkan dalam SE Wali Kota Solo danulai efektif diterapkan saat PPKM berskala mikro Jawa-Bali pada tanggal 9-22 Februari 2021 atau selama 14 hari," terang Rudy.

Terkait sanksi, Rudy menegaskan, lbagi orang tua yang nekat bawa anak di bawah 5 tahun masuk mal lebih berat. Yakni bisa berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau lainnya. Selain itu, pihaknya juga tetap mewajibkan adanya posko penegakan protokol kesehatan di mal dan pasar tradisional.

“Mal boleh buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pasar modern pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," pungkas politisi PDIP itu. 

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# PPKM Mikro# Pemkot Solo Izikan Anak 5 Tahun Masuk Mal dan Pasar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :