Home / Sumut / Rp130 Miliar Sawit Diduga Dipanen di Lahan Sitaan Kejati, FKSM Sumut Desak Usut
Rp130 Miliar Sawit Diduga Dipanen di Lahan Sitaan Kejati, FKSM Sumut Desak Usut
Lahan sawit yang disita dari kawasan hutan di Langkat
Medan, katakabar.com - Dugaan pemanenan sawit ilegal di lahan 210 hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (SM KG-LTL) yang sudah disita Kejati Sumut memicu sorotan. Nilainya ditaksir lebih dari Rp130 miliar sejak 2022.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sumut, Bobby Nopandry, mengaku pernah menyurati Koperasi Sinar Tani Makmur milik Alexander Halim alias Akuang, tapi tak pernah melaporkannya ke aparat penegak hukum. Alasannya, sawit bukan milik BKSDA dan keterbatasan personel.
Ketua FKSM Sumut, Irwansyah, menilai pengawasan lemah membuat negara rugi besar. “Jaksa tinggal cek penjualan TBS dan jejak keuangan Akuang. Jika terbukti, jerat dengan pasal penadahan dan pencucian uang,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Sementara Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, mengaku baru tahu soal dugaan pemanenan sawit dari media. “Belum ada laporan resmi ke kami. Karena lahan itu dititip ke BKSDA,” ujarnya.
Padahal, PN Tipikor Medan sudah memvonis Akuang dan Kades Tapak Kuda, Imran, masing-masing 10 tahun penjara atas korupsi penguasaan hutan konservasi. Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar.
Ironisnya, meski berstatus terpidana, Akuang disebut masih bebas dan diduga tetap mengerahkan anak buah untuk memanen sawit di lahan sitaan. Hasilnya miliaran rupiah sekali panen, tanpa tindakan hukum tegas.
FKSM mendesak Kajati Sumut Harli Siregar segera bertindak agar lahan konservasi tak terus jadi ladang bisnis ilegal.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Lagi Tren Olahan Sawit!
Mantap! Penemu Bolu Sawit Bimbing Warga Surabaya Jadi Pengusaha Kreatif
Kolaborasi EMG dan BPDP
Siap-siap! Workshop Olahan Sawit Untuk UKMK Bakal Guncang 'Kota Pahlawan'








Komentar Via Facebook :