https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun

Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun


, 21 November 2019 | 21:26 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun

Ilustrasi sidang

www.katakabar.com | Artikel ID: 13829 | Artikel Judul: Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun | Tanggal: , 21 November 2019 - 21:26

Pekanbaru, katakabar.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Ervan Novriandi Kamis (21/11). Ervan merupakan Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis yang dinilai terbukti korupsi dana UED-SP.

“Terdakwa Ervan Novriandi divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,2 miliar subsider Rp 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru.

Hakim menyatakan, perbuatan Ervan melanggar Pasal 9 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

www.katakabar.com | Artikel ID: 13829 | Artikel Judul: Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun | Tanggal: , 21 November 2019 - 21:26

Sebelum divonis, Ervan dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, atau dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. Namun, vonis lebih tuntutan jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan atau penyaluran dana usaha ekonomi desa- simpan pinjam (UED-SP) di Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sejak tahun 2012 hingga 2015, koperasi yang dipimpin Ervan menerima dana bantuan dari Pemkab Bengkalis, untuk peningkatan usaha ekonomi desa. Lalu penyaluran bantuan itu dicairkan secara bertahap.

Namun, Ervan justru mengajukan pinjaman fiktif dari warga. Seolah-olah ada warga desanya yang melakukan peminjaman untuk usaha.

Dalam perjalanannya, kredit fiktif yang disalurkan koperasi mencapai miliaran rupiah, dan telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.201.006.714. (Sany)


TOPIK TERKAIT

# Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1# 2 Miliar# Ervan Divonis 6 Tahun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    9 Bulan Ormas Kelola Parkir Minimarket, Hanya Rp 1,2 Miliar Masuk Kas Daerah

    , 21 Nov 2019 | 00:37 WIB
  • Serba Serbi

    Tugu 1 Miliar Barel dan Tugu 2 Miliar Barel Menangis, Lihat Anak Bangsa "Ngemis" di Jalan

    , 11 Agu 2019 | 20:58 WIB
  • Riau

    Kisruh Proyek APBD Bengkalis Rp 2 Miliar di Kawasan Tegar

    , 13 Des 2018 | 05:52 WIB
  • Riau

    RSD Madani Pekanbaru Sudah Telan Biaya Rp72 Miliar

    , 26 Jan 2018 | 17:40 WIB
  • Ekonomi

    Rp1,2 Miliar Bujukan Kedua

    , 02 Nov 2017 | 21:50 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :