Home / Hukrim / Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun
Selewengkan Dana Koperasi di Bengkalis Rp 1,2 Miliar, Ervan Divonis 6 Tahun
Ilustrasi sidang
Pekanbaru, katakabar.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Ervan Novriandi Kamis (21/11). Ervan merupakan Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis yang dinilai terbukti korupsi dana UED-SP.
“Terdakwa Ervan Novriandi divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,2 miliar subsider Rp 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru.
Hakim menyatakan, perbuatan Ervan melanggar Pasal 9 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelum divonis, Ervan dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, atau dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. Namun, vonis lebih tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan atau penyaluran dana usaha ekonomi desa- simpan pinjam (UED-SP) di Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sejak tahun 2012 hingga 2015, koperasi yang dipimpin Ervan menerima dana bantuan dari Pemkab Bengkalis, untuk peningkatan usaha ekonomi desa. Lalu penyaluran bantuan itu dicairkan secara bertahap.
Namun, Ervan justru mengajukan pinjaman fiktif dari warga. Seolah-olah ada warga desanya yang melakukan peminjaman untuk usaha.
Dalam perjalanannya, kredit fiktif yang disalurkan koperasi mencapai miliaran rupiah, dan telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.201.006.714. (Sany)








Komentar Via Facebook :