Home / Lingkungan / Sidang Kasus Karhutla PT Adei Pekan Depan
Sidang Kasus Karhutla PT Adei Pekan Depan
Pelalawan, katakabar.com - Kasus Koorporasi kebakaran lahan (Karhutla) di areal perizinan PT Adei Plantation & industry pekan depan mulai memasuki persidangan. Berkas perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (1/7/2020) kemarin
"Berkas dakwaan sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diperiksa terkait bukti formil maupun materilnya, kita akan bersidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2020, pekan depan," kata Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, kepada katakabar.com, Jumat (3/7).
Agus mengatakan, untuk penanganan kasus ini telah dibentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pelalawan.
"Semua ada 12 JPU, dimana JPU dari Kejagung berjumlah 5 orang sedangkan dari kita 7 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth mengatakan tersangka koorporasi PT Adei telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 di areal perkebunan dalam perizinan mereka.
Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
PT Adei Plantation & industry dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.



Komentar Via Facebook :