Home / Sumut / Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor Di MAN Binjai Menuai Kontroversi, Jaksa Hadirkan 2 Orang Saksi "Lansia"
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor Di MAN Binjai Menuai Kontroversi, Jaksa Hadirkan 2 Orang Saksi "Lansia"
Sidang Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai di PN Medan
Medan, katakabar.com
Sekaitan sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Madrasah Asliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara yang masih bergulir, terus menuai kontroversi. Pasalnya, sidang kasus dugaan Tipikor di MAN Binjai yang masih berjalan di tahap pemeriksaan keterangan saksi ini mengundang perhatian masyarakat.
Demikian pula tanggapan datang dari salah satu pengamat hukum, Prof Dr Zulfirman SH MH. Yang mana menurutnya, kejaksaan sudah menyalahi kewenangan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara. sebagaimana dimaksudnya diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK dan undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Pihak kejaksaan menggunakan Akuntan Publik (AP) untuk melakukan pelanggaran kerugian negara, yang notabenenya AP boleh melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sidang lanjutan untuk kelima kalinya ini kembali digelar digedung Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan (PN Medan) Selasa,(16/1/2024) yang dimulai pada pukul 14.00 wib.
Didalam konferensi tersebut, pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghadirkan 2 orang Saksi, yang diantaranya 1 (Satu) orang laki-laki dan 1 Perempuan. Dan 2 orang Saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan ini dapat diklasifikasikan berstatus Lanjut Usia (Lansia).
serupa juga yang diutarakan salah satu kuasa hukum dari terdakwa (Pihak Rekanan), Iwan SH Ia juga mengatakan, persidangan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.
" Dua orang Saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Satu laki-laki dan Satu Perempuan. Kalau yang Perempuan berumur cukup tua lah, dan yang laki-laki sekitar 50 tahun gitu ". Ujarnya
Disebu Sidang lanjutannya akan di gelar pada tanggal 22 Januari 2024 di ruangan dan jam yg sama.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah, H Erwin Pinayungan Dasopang M.Si suatu ketika dikonfirmasi wartawan Senin, (15/1/2024) diruang kerja mengatakan, bila Kasus Dugaan Tipikor yang terjadi di MAN Binjai sungguh merusak citra Madrasah. Apalagi Sekolah Madrasah dapat dikatakan sekolah yang membangun akhlak dan menjunjung nilai-nilai keagamaan. Namun, dengan kasus dugaan Tipikor yang masuk dipersidangan saat ini, sungguh menyayat hati.
“Yang kita ketahui, Madrasah itu adalah pendidikan yang membangun akhlak, moral dan nilai-nilai keagamaan. Tapi, dengan kejadian ini, kita kwatir kalau Sekolah MAN Binjai reputasinya akan rusak”. Ujarnya
Erwin Juga mengaku, semenjak kasus ini bergulir ke ranah hukum, termasuk juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai guna penyelidikan.
Menyinggung soal Audit BPK, Erwin justru mengatakan, kalau pihak Kemenag sendiri tidak menerima adanya pemberitahuan audit BPK dalam kerugian negara seperti yang dipersangkakan oleh kejaksaan atas perkara dugaan Tipikor MAN Binjai.
"Sampai sejauh ini, yang kita ketahui belum ada laporan hasil audit dari BPK. Dan soal dana ini pun, sama sekali tidak ada keterlibatan kita, karena itu disahkan langsung dari Kementerian Pusat". Katanya
Maka dari itu, Ia berharap jangan sampai terjadi kasus serupa dan menjadi catatan untuk kedepannya, guna membangun citra kemenag bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kejaksaan, kepolisian dan militer.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa EP (Mantan Kepala Sekolah MAN Binjai), Nasir SH kepada wartawan mengatakan, proses jalanannya suatu pemeriksaan atas suatu perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat peraturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat memikirkan sikap dari pihak Jaksa yang sudah melampaui Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Yang jelas dari kejaksaan melangkahi aturan dan peraturan-undangan Kementerian Agama yang diatur pada tahun 2016 tentang pemeriksaan. Ujarnya
Dikatakannya, dalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang diharapkan terhadap penipuan.
“Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi dengan benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakainya”. Jelasnya
Selain itu, ia juga memberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu karena kelebihan anggaran, tidak masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanya besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.
Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. Yang jadi kerugian negara itu dimana? sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembaliannya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lalu, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan ". Bebernya
Ia juga menambahkan, dengan yang disangkakan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga pengampunan dapat dibebaskan.
Dikabarkan, Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor MAN Binjai yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, SH, MH dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH,MH serta Sontian Siahaan,SH, CN ini akan digelar kembali pada Senin, (22/1/2024) mendatang di PN Kelas IA Khusus Medan.
Diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., MM selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.
Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan pencuri Aqlil Sani,. SE, sebagai penyedia dari CV. Setia Abadi dan penipu Nurul Khair, SE, selaku sales PT. Grafindo, lalu menunjuk Suhardi Amri sebagai penyedia dari CV. Azzam.




Komentar Via Facebook :