https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak, Begini Penjelasan Asep Ruhiat

Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak, Begini Penjelasan Asep Ruhiat


, 16 September 2020 | 20:58 WIB  

Penulis : Syahrul Hidayat
Editor : Sany Panjaitan
Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak, Begini Penjelasan Asep Ruhiat

Sidang lanjutan pemasangan plang di lahan seluas 300 hektare di Kampung Rawang Air Putih

www.katakabar.com | Artikel ID: 21645 | Artikel Judul: Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak, Begini Penjelasan Asep Ruhiat | Tanggal: , 16 September 2020 - 20:58

Pekanbaru, Katakabar.com - Sidang lanjutan pemasangan plang di lahan seluas 300 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak kembali digelar. Saksi Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Risca Fajarwati didampingi dua anggota Farhan dan Dewi.

Selain Zaini, saksi lainnya yaitu Pebri ajudan eks Irwasda Polda Riau, Kombes M Zainul Muttaqien, serta Suryadi anggota Polsek Siak. Dalam perkara ini, Samin sebagai penggugat, sedangkan Muttaqien sebagai tergugat.

www.katakabar.com | Artikel ID: 21645 | Artikel Judul: Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak, Begini Penjelasan Asep Ruhiat | Tanggal: , 16 September 2020 - 20:58

Dari keterangan Kepala Desa (Kepala Kampung), disebutkan bahwa Samin selaku penggugat tidak bisa membuktikan bukti surat asli. Baik risalah lelang ataupun sertifikat hak pakai dan kuitansi pembelian. Beberapa kali mau ngurus surat, kepala desa menolaknya.

Sementara itu, Pengacara Kombes Muttaqien, Asep Ruhiat SAg SH MH mengatakan, dasar Samin menguasai lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, yaitu adanya surat kuasa dari Anwar Tio tahun 2001.

“Akan tetapi kuasa tersebut sudah dicabut oleh Anwar Tio ke Samin pada 2006. Dan Anwar Tio telah menyerahkan kepemilikan tersebut ke Jhoni T tahun 1988. Lalu mengenai plang nama klien saya, yang memasang plang adalah Dewi dan kawan-kawannya, bukan tergugat, saksi 2 dan saksi 3,” kata Asep, Rabu (16/9).

Pengacara kondang di Riau itu menegaskan, tidak benar bahwa tergugat (Muttaqien) memasang plang atau menyuruh atau memerintahkan pemasangan plang tersebut. Asep kembali menegaskan, kliennya tidak pernah menyuruh atau memasang plang, bahkan dirugikan karena namanya dicatut.

Selain itu, lanjut Asep, penggugat atau kuasanya tidak pernah datang untuk mengklarifikasi kepada tergugat. Kasus pemasangan plang sudah dilaporkan ke Polres Siak, dan telah ditetapkan tersangka.

“Klien kami merasa dirugikan dalam kasus pemasangan plang itu, karena namanya dicatut. Klien kami tidak pernah menyuruh Dewi memasang plang di lahan tersebut. Maka itu, saudara Dewi sudah kita laporkan ke Polres Siak dan saat ini sudah jadi tersangka atas pencemaran nama baik. Tidak hanya Dewi, M Sopian Sembiring juga kita laporkan," kata dia.

Menurut Asep, penggugat (Samin) terancam bayar kerugian Rp 4 miliar dan Rp 1 juta dengan adanya gugatan rekonfeksi.

 


TOPIK TERKAIT

# Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak# Begini Penjelasan Asep Ruhiat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :