Home / Sumut / Skandal Sabu 1 Kg di Binjai ! Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun, Nama Perwira Polda Sumut Terseret Dibungkam ?
Skandal Sabu 1 Kg di Binjai ! Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun, Nama Perwira Polda Sumut Terseret Dibungkam ?
Sidang sabu 1 kg libatkan oknum polisi
Binjai, katakabar.com - Sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Pengadilan Negeri (PN) Binjai mengungkap fakta mengejutkan.
Terdakwa utama, Erina Sitapura, yang merupakan polisi aktif saat penangkapan, dituntut 17 tahun penjara. Lebih tinggi dari tiga rekan sipilnya.
Tuntutan Berat Meski Menjadi
"Whistleblower"
Meski Erina mencoba membongkar keterlibatan oknum polisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala tetap melayangkan tuntutan maksimal.
Tiga terdakwa lainnya, Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, dituntut 16 tahun penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Nyanyian Erina: Seret Nama Perwira Dit Narkoba Polda Sumut
Dalam persidangan dan BAP penyidikan, Erina mengungkap skema peredaran gelap yang diduga melibatkan rekan sejawatnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ipda JN (Panit): Diduga memerintahkan penjualan sabu seharga Rp260 juta (diduga barang bukti hasil tangkapan).
Aipda MS & Brigadir AH: Diduga berperan dalam penguasaan dan penyerahan barang haram tersebut di Jalan Bromo, Medan.
"Saya dalam kondisi tertekan diperintahkan oleh Ipda JN untuk menjualkan sabu 1 kilogram tersebut," ungkap Erina dalam persidangan.
Janggal, Nama Oknum Lain Tak Masuk Dakwaan
Meski Erina menyebutkan nama-nama oknum secara detail, JPU Paulus Meliala tidak menghadirkan mereka sebagai saksi maupun mencantumkan nama mereka dalam dakwaan.
Jaksa memilih fokus hanya pada peristiwa penangkapan di Binjai pada 4 Oktober 2025 lalu.
Fakta Persidangan Lainnya:
Barang Bukti: Sabu 1 kg, mobil Honda Mobilio, dua unit Yamaha Nmax, dan sejumlah ponsel dirampas untuk negara/dimusnahkan.
Misteri Saksi: Dua saksi kunci wanita (EA dan FIT) yang berada di lokasi saat penangkapan tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa di persidangan.
Riwayat Terdakwa: Erina baru 6 bulan bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut setelah sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan kuat "mata rantai" peredaran narkoba yang melibatkan oknum perwira namun belum tersentuh hukum secara menyeluruh.*



Komentar Via Facebook :