Home / Sumut / Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Direktur PT NDP ditahan
Medan, katakabar.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I memasuki babak baru.
Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih dulu ditahan, kini giliran Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS yang resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (20/10/2025).
IS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) di atas lahan seluas 8.077 hektare.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat BPN berinisial ASK dan ARL, masing-masing menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Sumut dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya penahanan terhadap IS.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Husairi.
Menurut hasil penyidikan, sepanjang 2022 hingga 2023, IS yang saat itu menjabat Direktur PT NDP diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah lahan yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam prosesnya, IS diduga berkolusi dengan ASK dan ARL untuk mengubah status tanah HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan itu, sertifikat HGB atas nama PT NDP diterbitkan dan disetujui secara melawan hukum.
Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“IS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025,” jelas Husairi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi menegaskan, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.








Komentar Via Facebook :