https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I


Senin, 20 Oktober 2025 | 21:18 WIB  

Editor : Dedi
Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Direktur PT NDP ditahan

www.katakabar.com | Artikel ID: 41783 | Artikel Judul: Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I | Tanggal: Senin, 20 Oktober 2025 - 21:18

Medan, katakabar.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I memasuki babak baru. 

Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih dulu ditahan, kini giliran Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS yang resmi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (20/10/2025).

www.katakabar.com | Artikel ID: 41783 | Artikel Judul: Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I | Tanggal: Senin, 20 Oktober 2025 - 21:18

IS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penjualan aset PTPN I yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) di atas lahan seluas 8.077 hektare.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat BPN berinisial ASK dan ARL, masing-masing menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Sumut dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya penahanan terhadap IS.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Husairi.

Menurut hasil penyidikan, sepanjang 2022 hingga 2023, IS yang saat itu menjabat Direktur PT NDP diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah lahan yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, IS diduga berkolusi dengan ASK dan ARL untuk mengubah status tanah HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan itu, sertifikat HGB atas nama PT NDP diterbitkan dan disetujui secara melawan hukum.

Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“IS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025,” jelas Husairi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sumber : Relis

TOPIK TERKAIT

# Kejati Sumut# PT Nusa Dua Properti# Direktur ditahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    Mantan Pejabat Pelindo Belawan Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Kapal Tunda

    Senin, 13 Okt 2025 | 20:29 WIB
  • Sumut

    Kajati Sumut Didesak Usut Raibnya 13,5 Hektar Lahan Eks IKIP Bernilai Rp1,35 Triliun

    Jumat, 03 Okt 2025 | 14:12 WIB
  • Sumut

    Kajatisu Pastikan Tak Ada Informasi ‘Tersumbat’

    Kamis, 02 Okt 2025 | 14:33 WIB
  • Sumut

    Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

    Rabu, 01 Okt 2025 | 13:48 WIB
  • Sumut

    Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 Miliar di PT Pelindo I

    Kamis, 25 Sep 2025 | 18:47 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :