Home / Hukrim / Taja Penerangan Hukum Jemaah LDII, Ini Harapan Kajari Pelalawan
Taja Penerangan Hukum Jemaah LDII, Ini Harapan Kajari Pelalawan
Kejari Pelalawan gelar penerangan hukum. Foto Adi.
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan gelar kegiatan penerangan hukum kepada Jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (7/3) kemarin.
Kegiatan dipusatkan di Masjid Al Mansurin, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni SH.
"Kegiatan penerangan hukum
ini dilaksanakan seksi Intelijen selepas koordinasi antara pihak Kejari Pelalawan dengan LDII Kabupaten Pelalawan, dan untuk menindaklanjuti surat arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI tentang kegiatan dan keberadaan LDII," kata Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir melalui Kasi Intelijen, Fusthathul Amul Huzni SH, di Pangkalan Kerinci, pada Selasa (7/3).
Kegiatan ini temanya, paham radikalisme dan upaya pencegahannya. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme kepada para jemaah LDII.
Tim penerangan hukum ini dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001/A/JA/01/2006 pada 2 Januari 2006 silam tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
"Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakan UUD 1945 serta Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara," serunya.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pelalawan ini, radikalisme sangat bahaya terhadap perilaku dalam masyarakat.
"Untuk mencegah radikalisme berkembang di masyarakat, ada lima upaya kongkret yang dapat dilakukan, yakni melalui pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural," tegasnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sertijab Dirut RSUD Mandau
Selvia Febriani: Dukung dan Bantu Saya Tingkatkan Mutu Pelayanan Masyarakat








Komentar Via Facebook :