Home / Ekonomi / Tak Digaji, Ratusan Karyawan PT PEU Kampar Geruduk Kantor Disnaker
Tak Digaji, Ratusan Karyawan PT PEU Kampar Geruduk Kantor Disnaker
Ratusan Karyawan PT PEU Kampar Geruduk Kantor Disnaker
Pekanbaru, Katakabar.com - Ratusan karyawan PT Padasa Enam Utama (PEU) Kampar kepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang terletak di jalan Petapa Pekanbaru. Aksi ini buntut kekesalan karyawan PT PEU yang tak kunjung mendapat perhatian dari PT PEU terkait permasalahan yang ada.
Koordinator Lapangan Kormaida mengatakan dirinya bersama ratusan massa yang merupakan karyawan menuntut sejumlah permasalahan yang ada di PT PEU Kampar segera diselesaikan oleh pihak perusahaan. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dapat mengusut tuntas permasalahan itu.
"Kami meminta pemerintah agar segera mengsut tuntas masalah di PT. Padasa Enam Utama, kami pulang harus bawa titik terang dan jelas," katanya.
Massa juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib melindungi buruh. Untuk itu massa meminta Dinas Tenaga Kerja Riau agar memanggil pihak manajemen PT PUE dan KUD Tiga Koto Kampar Hulu.
"Perjelas status pekerja karyawan Kebun yang berada di kemitaraan, pekerjakan kembali 5 orang yang di PHK oleh KUD Tiga Koto, bayarkan pengalihan status karyawan yang dialihkan menjadi karyawan KUD," tegasnya.
Ia juga meminta kepada DPRD Riau agar menyelamatkan para karyawan dari permasalahan ini.
Bukan hanya itu, dalam aksinya ini massa juga meminta penyelesaian sejumlah permasalahan seperti PP perusahaan (PKB) keturunan, penyediaan mobil ambulance di perusahaan yang sampai sekarang belum juga tersedia, pemberian slip gaji setiap bulan, menyelesaikan rapelan.
Kemudian meminta pihak perusahaan agar mengganti bus sekolah yang sudah tidak layak pakai dengan bis tertutup sebab anak sekolah adalah putra putri generasi penerus bangsa dan negara. Hak karyawan yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun jangan di ombang ambingkan.
Lalu, FSBSI tetap ada diperusahaan jangan diintimidasi bila perlu diberikan kantor serta plang FSBSI diperusahaan. Perumahaan karyawan banyak yang tidak Iayak, air dan listrik supaya ditinjau kembali. Perempuan masa haid 2 hari setiap bulan. Alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya seperti Alat pelindung diri (APD), helm, sepatu, sarung tangan termasuk masker.
"Masalah tonase 40 per kg minta menjadi 70 per kg harga tonase 40 kg tidak pernah naik, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan karyawan nilai rupaih 30 tahun lalu dengan tahun 2020, Karyawan pemanan/akan produksi anggota FSBSI supaya tonase 40 per kg menjadi 70 per kg," bebernya.
Dari informasi yang dirangkum, pihak Dinas Tenaga Kerja Riau akan memanggil Dirut PT Padasa Enam Utama untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Jika terdepat pelanggaran yang mengandung pidana, maka pihaknya akan naikkan persoalan tersebut ke ranah hukum.




Komentar Via Facebook :