Home / Riau / Tambang Ilegal di Bantaran Sungai: PT SRS Diduga Eksploitasi Sirtu Tanpa Izin
Tambang Ilegal di Bantaran Sungai: PT SRS Diduga Eksploitasi Sirtu Tanpa Izin
Ini penampakan tambang ilegal diduga dieksploitasi PT SRS. Foto: Yahya/katakabar.com.
Rokan Hulu, katakabar.com - PT Sawit Rokan Semesta (SRS) diduga ekploitasi Sirtu tanp izin alias ilegal di bantaran sungai. Ini terjadi di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
PT Sawit Rokan Semesta (SRS), bukan perusahaan kaleng-kaleng tetapi perusahaan kakap bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit justru diduga menjadi pelaku praktik pertambangan yang mencederai aturan hukum dan lingkungan hidup.
Di tengah kawasan konsesinya, terindikasi beroperasi sebuah tambang atau quarry ilegal. Yang lebih memprihatinkan, lokasi penggalian tersebut berada tepat di bantaran sungai, sebuah zona yang seharusnya dilindungi, dan dilarang keras untuk aktivitas penambangan.
Pengamatan langsung di lokasi memperlihatkan aktivitas yang sangat mencolok. Unit alat berat tampak sibuk mengeruk material pasir dan batu (Sirtu) langsung dari aliran atau pinggiran sungai tersebut.
Cerdiknya perusahaan ini, aktivitas berlangsung di wilayah yang tergolong terpencil, sulit dijangkau karena letaknya jauh dari pusat perkotaan dan berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Boleh jaďi, kondisi geografis ini diduga dimanfaatkan perusahaan untuk beroperasi secara leluasa tanpa pengawasan.
Dari informasi yang dihimpun katakabar.com, di pekan kedua April 2026, aktivitas ini diduga kuat berjalan tanpa izin resmi yang sah. Perusahaan dinilai melakukan eksploitasi sumber daya alam secara semena-mena dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait perizinan usaha maupun perlindungan tata ruang dan sungai.
Kondisi ini picu kemarahan dan perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. F Panjaitan, pengamat lingkungan hidup setempat, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini.
"Kami akan menindaklanjuti apa yang dilakukan perusahaan raksasa ini. Dalam waktu dekat, tim kami akan turun langsung meninjau lokasi pertambangan Sirtu yang dilakukan PT SRS tersebut," tegasnya, Sabtu (11/4) siang
Panjaitan menuturkan, setelah melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Jika nantinya terbukti secara kuat perusahaan tersebut melanggar hukum, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak.
"Kami meminta agar aparat segera memberikan sanksi yang tegas, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin operasional perusahaan jika terbukti bersalah," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi. Ketika dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut, Manajer PT SRS, Reza, enggan memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.
Diamnya pihak perusahaan di tengah bukti aktivitas yang nyata di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pertambangan ini memang dilakukan secara tidak sah dan menyalahi aturan.
Masyarakat dan pihak berwenang kini menanti langkah hukum yang nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi.








Komentar Via Facebook :