Home / Hukrim / Terbuai Jadi Pengedar Sabu dan Ganja Kering, Tiga Laki-laki Dibui Satresnarkoba Polres Bengkalis
Terbuai Jadi Pengedar Sabu dan Ganja Kering, Tiga Laki-laki Dibui Satresnarkoba Polres Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Terbuai jadi pengedar sabu dan ganja kering cukup menjanjikan sebabkan tiga orang laki-laki bernama AY alias Yono 36 tahun, SI alias Emi 31 tahun, dan MF 26 tahun mesti berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Para pengedar sabu dan ganja kering tersebut ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di lokasi dan waktu berbeda di pekan pertama Juni 2024 ini.
Pertama ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis terduga pengedar sabu inisial AY alias Yono, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Di sebuah rumah Jalan Pendidikan, RT 07 RW 04, Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Kasataresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (7/6) menceritakan, penangkapan AY alias Yono bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat soal adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi, dan pesta narkoba yang meresahkan di Dusun Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Hasan, tim opsnal melakukan lidik. Setelah dapat informasi akurat, pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 20.00 WIB tim opsnal gerebek rumah target.
"Terduga pelaku berhasil diamankan dari dalam rumah, di mana hasil penggeledahan badan, dan rumah diamankan barang bukti dari dalam kamar, berupa 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 20,74 gram, satu unit handphone android, kotak paket hitam yang berisi plastik pack, bungkusan plastik pack, papan Catur, kotak putih, dan uang tunai senilai Rp660 ribu," ujarnya.
Tim opsnal, ucap Iptu Hasan, melakukan interogasi, dan terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperoleh dari NST Sumut (dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi Bus ke RIS (dalam lidik) dan diserahkan ke terduga pelaku.
Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu kedua bernama SI alias Emi, ulas Iptu Hasan, tim opsnal dapat informasi dari masyarakat pada Selasa (4/6) sekitar pukul 12.00 WIB, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Sesudah dapat informasi tim melakukan lidik, dan begitu informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB target berada di Jalan Simpang Puncak kilometer 18 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan," tuturnya.
Lalu, ucapnya, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan delapan bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah dompet kecil hitam putih, satu unit handphone android merk Vivo biru, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah kotak rokok putih, 1 satu bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, dan uang tunai Rp200 ribu.
"Tim opsnal kemudian melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, terduga pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Irfan (dalam lidik)," jelasnya.
Penangkapan terduga pelaku pengedar ganja kering berinisial MF, lanjut Iptu Hasan, tim opsnal dapat informasi dari masyarakat, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB, sering terjadi transaksi narkoba Kelurajan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Selepas dapat informasi tersebut tim melakukan lidik, dan diperoleh informasi yang akurat di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB target berada di rumah kos Jalan Desa Harapan, Gang Gahlia Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," sebutnya.
Lantas, terang Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu unit handphone android merk Realme biru, dan uang T
Tunai Rp220 ribu.
"Tim melakukan interogasi di mana daun ganja kering yang lain disimpan, terduga pelaku menerangkan di tepi Jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Di sana tim berhasil menemukan kembali satu bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering," bebernya.
Tidak sampai di situ, sambungnya, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering. Terduga pelaku mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya didapatkan dari Baron di Pekanbaru (dalam lidik).
"Para tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Di mana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Komentar Via Facebook :