https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Lifestyle / TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun

TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun


, 22 Januari 2021 | 22:29 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun

Ilustrasi TikTok. ©Reuters

www.katakabar.com | Artikel ID: 23959 | Artikel Judul: TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun | Tanggal: , 22 Januari 2021 - 22:29

Katakabar.com - TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc digugat PT Digital Rantai Maya perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan PT Digital Rantai Maya dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, S.H., MBA terkait pelanggaran hak cipta.

Gugatan yang dilayangkan PT Digital Rantai Maya terdaftar pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dikutip merdeka.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

www.katakabar.com | Artikel ID: 23959 | Artikel Judul: TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun | Tanggal: , 22 Januari 2021 - 22:29

Penggugat PT Digital Rantai Maya menilai tergugat TikTok PTE., LTD dan Bytedance Inc melanggar hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra. Dalam petitumnya, PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra sesuai perjanjian tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015.

TinTok dan Bytedance juga diminta membayar ganti rugi tiga miliar seratus juta rupiah kepada PT Digital Rantai Maya karena dianggap tanpa izin menggandakan, mengedarkan dan menyebarkan lagu Virgoun Teguh Putra. TinTok dan Bytedance juga diminta membayar kerugian immateril kepada PT Digital Rantai Maya sebesar sepuluh miliar rupiah.

Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

Kedua tergugat juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah setiap hari keterlambatan pembayaran. Serta meminta maaf di media massa nasional akibat ulahnya secara tiga hari berturut-turut.

Berikut isi petitum diajukan PT Digital Rantai Maya seperti dikutip merdeka.com, dari Sistem Informasi Peneluruan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM:

2. Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.

8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad)

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# TikTok Digugat Rp 13# 1 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :