https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Ups.., Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat

Ups.., Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat


, 31 Maret 2020 | 10:44 WIB  

Penulis : Yahya Siregar
Editor : Sahdan
Ups.., Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat

Mantan Kepala Desa Kepunahan Barat, Tana tersandung kasus KDRT. Foto Yahya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 17240 | Artikel Judul: Ups.., Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat | Tanggal: , 31 Maret 2020 - 10:44

Pasir Pengaraian, katakabar com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Barat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Tana sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

"Benar, kami sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan, pada Jum’at (27/3) lalu", kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rokan Hulu, Reza Rizki Fadillah SH kepada katakabar.com di ujung selulernya, Senin (30/3).

www.katakabar.com | Artikel ID: 17240 | Artikel Judul: Ups.., Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat | Tanggal: , 31 Maret 2020 - 10:44

Dijelaskan Reza, pihaknya menerima berkas perkara tahap dua dari Polsek Kepenuhan pada, Kamis  (12/3) lalu. Terus terdakwa langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. 

Soal jadwal sidang perkara, bakal digelar, tapi belum dapat memastikan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dalam perkara KDRT yang melibatkan mantan Kades Kepenuhan Barat ini didakwa primair dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksima 5 Tahun penjara atau denda Rp15 juta rupiah. 

Subsider pasal 44 ayat (4) undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 4 (empat) bulan atau denda Rp5 juta rupiah.

Kasus dugaan KDRT yang melibatkan mantan Kades Kepenuhan Barat berawal dari dugaan penganiayaan kepada istrinya bernama Desmiati. 

Pemukulan itu dipicu tidak terima dengan tuduhan selingkuh yang dilontarkan istrinya. Merasa dituduh, Tana langsung gelap mata dan memukul istrinya hingga mengalami luka memar. 

Merasa tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan suaminya, Desmiati melaporkan perkara KDRT ke Polsek Kepenuhan sehingga berlanjut ke meja persidangan.

 

 


TOPIK TERKAIT

# Rokan Hulu# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kesehatan
    Fraksi NasDem Minta Bupati Pro Aktif 

    Budi Darman: Penanganan Covid-19 Jangan Jadi Ajang Politik

    , 31 Mar 2020 | 10:11 WIB
  • Kesehatan
    Tentang Tim Kesehatan Duri

    Semprotkan Disinfektan di Rumah Beton Warga Duri

    , 31 Mar 2020 | 09:32 WIB
  • Kesehatan

    Bertambah, Pasien Positif Corona di Riau Jadi 3 Orang

    , 30 Mar 2020 | 20:39 WIB
  • Riau

    Dan Kelurahan Kerinci Timur Dipimpin Plh

    , 30 Mar 2020 | 20:26 WIB
  • Kesehatan

    ODP Corona di Pelalawan Naik Drastis

    , 30 Mar 2020 | 19:56 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :