Siak, katakabar.com - Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memastikan bakal menindak tegas pelaku pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Siak, Riau

Ia mengatakan, Tim Gakkum Terpadu Polres Siak tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi. 

"Hukum berlaku sama untuk semua. Mau itu lahan 1 hektar atau 1.000 hektar, milik warga atau perusahaan besar, jika terbukti membakar maka akan diproses pidana. Ini adalah komitmen kita untuk masyarakat Riau yang sudah bosan menghirup asap Karhutla," kata AKBP Sepuh saat apel siaga pencegahan Karhutla di Lapangan Sei Rokan Training Center, Kampung Sam-sam di Kecamatan Kandis pada Selasa (12/5).

Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan perusahaan merupakan 'harga mati' agar bencana Karhutla tidak terjadi. 

Ia juga mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Siak menyiagakan Tim Reaksi Cepat (RPK), serta sarana pendukung seperti embung, kanal, tower pantau, hingga alat berat yang siap dimobilisasi kapan saja jika terjadi Karhutla. 

"Pencegahan adalah kunci. Saya meminta 70 persen kekuatan kita difokuskan pada upaya preventif melalui patroli terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat. Namun jika api sudah muncul, respons cepat 1x24 jam adalah wajib. Padamkan sebelum membesar," tegas Kapolres.