Siak, katakabar.com - Mengaku sebagai polisi,  Alex Setiawan alias Along (41) warga perumahan PTPN V Sei Buatan di Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak, Riau, melakukan pemerasan kepada seorang pemuda bernama Yusuf Iskandar (26).

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira mengungkapkan pelaku diamankan usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

"Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Lintas Perawang-Siak tepatnya di depan Bank BRI KM 11 di Kecamatan Koto Gasib pada Rabu (31/1) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Tony kepada wartawan, Kamis (1/2).

Menurut keterangan korban kejadian berawal saat korban bersama adiknya melakukan perjalanan pulang ke Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dari Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di KM 11, Yusuf dan adiknya berhenti untuk mengisi bahan bakar. Setelah itu, keduanya berhenti sejenak untuk mengisap sebatang rokok.

Tiba-tiba datang Alex menggunakan sepeda motor Honda CB150 R warna hitam yang mengaku anggota polisi berdinas di Polsek Koto Gasib.

"Alex berteriak menuding Yusuf dan adiknya membawa sabu. Sambil mengacungkan senjata api ke kepala Yusuf, Alex memaksa Yusuf dan adiknya menggunakan dan menyimpan sabu," kata Tony.

Karena merasa tidak membawa barang haram tersebut, mereka membantah. Namun Alex tetap bersikeras memaksa keduanya. Bahkan pelaku memukul kepala korban pakai senjata api untuk mengaku membawa narkoba.