Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurut dia, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan korban.

“Terhadap laporan saudara Mayonal, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Sepuh, Jumat (31/7).

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepolisian juga akan mempertimbangkan perkembangan proses, termasuk apabila terdapat wacana mediasi antara pelapor dan terlapor, tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara tersebut.