Siak, katakabar.com - Seorang jurnalis di Kabupaten Siak, Riau, menjadi korban dugaan penganiayaan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi saat korban berupaya mengonfirmasi informasi kepada seorang direktur badan usaha milik daerah (BUMD) mengenai isu yang tengah ditelusuri.
Berita Terkait: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak
Korban, Mayonal Putra, mendatangi pihak yang hendak dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan keterlibatan salah seorang anggota partai politik di lingkungan BUMD tersebut.
Namun, upaya konfirmasi itu berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak.
Berita Terkait: Kecam Dugaan Pemukulan Wartawannya di Siak, Pimred Tribun Pekanbaru Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
Perkembangan terbaru, penanganan perkara tersebut terus diproses oleh Satreskrim Polres Siak. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) telah memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta seorang anggota partai bernama Faruq. Ketiganya telah beberapa kali dimintai keterangan di Unit Pidum Satreskrim Polres Siak untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Premanisme di Siak, PAPSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan Tribun
Kanit Pidum Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum, menjalankan penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selama proses berlangsung, penyidik juga aktif berkomunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan, baik pelapor maupun terlapor, guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum.
UPDATE Kasus Kekerasan Jurnalis, Tiga Saksi Diperiksa Intensif, Polres Siak Pastikan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
Diskusi pembaca untuk berita ini