H2C

Sorotan terbaru dari Tag # H2C

Bangunan Rumah Terancam Roboh, 4 KK di Gajah Sakti H2C Lingkungan
Lingkungan
Senin, 14 April 2025 | 15:37 WIB

Bangunan Rumah Terancam Roboh, 4 KK di Gajah Sakti H2C

Mandau, katakabar.com - Bangunan rumah yang dihuni bertahun lamanya terancam roboh akibat longsor. Total 4 Kepala Keluarga atau KK di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau harap-harap cemas atau H2C. Peristiwa bangunan rumah warga tersebut terancam roboh persisnya berada di kawasan Jalan Jawa, Gang Susila, RT 02, RW 04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Kondisi tanah bangunan semakin rawan longsor disebabkan intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa bulan belakangan ini di daerah Duri sekitarnya membikin para penghuni rumah semakin was-was, terutama saat terlelap tidur di malam hari. Seorang warga rumahnya terancam roboh, Sri mengaku resah siang dan malam, apalagi saat hujan menjadi momok menakutkan. "Kami terus dihantui saat hujan turun, sebab kondisi tanah di bagian belakang rumah terus turun. Tinggal sedikit lagi, semuanya kekhawatiran hati bakal jadi kenyataan. Nyawa kami jadi taruhannya. Tolong perhatikan nasib kami," harapnya. Pemuka masyarakat setempat, Siboroto aminkan Sri. Saya dan keluarga khawatir dengan kondisi rumah tetangganya tersebut. Jika hujan, ia bersama warga terus waspada akan longsor susulan yang dapat terjadi kapan saja.

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR Sawit
Sawit
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:48 WIB

Kontrak Sudah Diteken Tapi Koperasi MMS Masih H2C Tunggu Pencairan Dana PSR

Jambi, katakabar.com - Kontrak kerja sama sudah diteken pada November 2024 lalu, puluhan petani sawit anggota Koperasi Mitra Makmur Satu atau MMS masih harap-harap cemas atau H2C tunggu pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. "Meski kontrak sudah diteken, dana yang dijanjikan belum masuk ke rekening kami. Petani tengah menunggu dengan penuh harap untuk perbaikan kebun kelapa sawit," kata Bendahara Koperasi MMS, Sidik, dilansir dari laman EMH, Sabtu (21/12) siang. Koperasi MMS mengelola kebun sawit di Desa Sapta Mulia, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Awalnya pengurus mengajukan PSR seluas 145 hektar, tapi luasan kebun yang mendapatkan rekomendasi teknis atau Rekomtek hanya 70 hektar dan dana PSR bakal dicairkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawi atau BPDPKS sebesar Rp60 juta per hektar.

Petani H2C Soal Denda Lahan Sawit di Kawasan Hutan Nasional
Nasional
Kamis, 02 November 2023 | 19:35 WIB

Petani H2C Soal Denda Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Jakarta, katakabar.com - Petani atau pekebun kelapa sawit Harap-harap Cemas (H2C) dengan aturan pemerintah mengenakan denda administratif kepada lahan sawit di dalam kawasan hutan. Selain itu, aturan denda administrasi bakal diberlakukan berisiko pada industri kelapa sawit dan kesejahteraan petani. Diketahui pemerintah tengah mengebut pelepasan status kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit yangsebelumnya telah mengantongi izin usaha. Di mana, batas waktu pendaftaran pelapasan status kawasan hutan tersebut paling lambat 2 November 2023. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membagi dua tipologi kebun sawit di dalam kawasan hutan. Pertama, tipologi pertama diatur dalam pasal 110 A, yakni untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan yang sebelumnya telah mengantongi izin. Kedua, yakni kebun sawit di dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin alias ilegal diatur dalam pasal 110 B. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Seluruh Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung menilai petani kelapa sawit kebunnya masuk dalam kawasan hutan tidak bakal mampu membayar denda tersebut. Sebesar 5,8 persen dari total 3,37 juta hektar luas kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan milik petani rakyat. Dari 200 ribu hektar kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang tidak berizin, dominan dimiliki para petani. Gulat menyebut luasnya mencapai 65 persen dari 200 ribu hektar itu, dilansir dari laman bisnis.com, pada Kamis (2/11). "Ya cukup lumayan dan dipastikan kami tidak akan mampu membayar," ujar Gulat kemarin Gulat memproyeksikan seluas 2,7 juta hektar lahan sawit nanti bakal masuk dalam aturan pasal 110 B yang mana dikenakan denda administratif sekaligus kesempatan usaha hanya 1 kali daur atau sekitar 25 tahun. Menurutnya, dampak dari pengenaan sanksi tersebut berisiko memangkas produksi Crude Palam Oil (CPO) hingga 10 juta ton setiap tahunnya. Bahkan, berisiko menimbulkan kerusuhan di sentra-sentra perkebunan sawit. "Kita bakal kehilangan uang Rp125 hingga Rp145 triliun per tahun dari perputaran hulu-hilir sawit. Negara akan kehilangan ratusan triliun dari pajak-pajak, BK dan pungutan ekspor dari 2,7 juta hektar tadi. Paling berbahaya adalah dampak sosial, ekonomi," cerita Gulat. Setali tiga uang, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengkhawatirkan hal serupa. Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan denda tersebut. Musababnya, basis industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir dinilai sangat kompleks. Denda administratif itu dikhawatirkan akan dibebankan industri sawit kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) petani yang kemungkinan besar menjadi anjlok hingga pasokan CPO maupun minyak goreng menjadi terganggu. Yeka mengaku telah meminta KLHK untuk memitigasi risiko-risiko tersebut agar momentum Pemilu 2024 berjalan kondusif. Lantaran itu, adanya usulan penundaan penerapan aturan hingga peluang mekanisme cicilan untuk membayar denda bagi pelaku usaha. "Bukan dibebaskan (dari sanksi). Pada intinya Ombudsman hanya ingin memastikan kenyamanan dan kepastian berusaha terjamin, serta penerapan hukum terjamin," tutur Yeka di Kantor Ombudsman, di penghujung Oktober