Industri Kripto Sumbang Rp1,93 Triliun, Edukasi Pajak Makin Diperkuat
Jakarta, katakabar.com - Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut data terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), serta Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Data ini menegaskan potensi kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus menguatkan urgensi kepatuhan pajak investor. Pada sesi edukasi perpajakan yang digelar Tokocrypto bersama Ideatax, di penghujung Februari 2026 di Jakarta, dibahas pembaruan aturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Berpedoman pada PMK-50/2025 menetapkan transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21% untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1% untuk transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif 1%. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi. “PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho. Ia menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan. “Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambahnya. Tokocrypto juga meraih penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto terhadap penerimaan pajak nasional. "Pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,8 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari melakukan investasi maupun trading," tutur Sefcho. Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan meski pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta. “Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita. Menurutnya, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi otoritas pajak. Ideatax juga mengajak wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar. “Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” sebut Jovita. Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata bagi negara. Kolaborasi edukasi antara exchange dan mitra konsultan pajak diharapkan memperkuat literasi, mendorong kepatuhan, serta membangun pertumbuhan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Audit Pajak PT PMA di Era Pengawasan Berbasis Data
Jakarta, katakabar.com - Kurun beberapa tahun terakhir, perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) di Indonesia beroperasi di bawah lanskap perpajakan yang semakin berbasis data dan analisis risiko. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi mengandalkan pendekatan acak dalam pemeriksaan, melainkan memanfaatkan sistem Compliance Risk Management (CRM), integrasi data lintas instansi, serta pelaporan digital yang semakin rinci. Bagi investor asing, perubahan ini menggeser audit pajak dari peristiwa yang jarang terjadi menjadi risiko kepatuhan yang perlu dikelola secara strategis. Penting untuk dipahami bahwa audit pajak di Indonesia bukanlah hukuman, melainkan instrumen pengawasan. Tegapi, bagi PT PMA yang umumnya memiliki transaksi lintas negara, struktur grup, dan pola pembiayaan yang lebih kompleks, probabilitas untuk masuk radar pemeriksaan memang lebih tinggi. Hal ini bukan semata karena status asing, melainkan karena karakteristik bisnis yang secara alami membawa indikator risiko tertentu. Salah satu pemicu paling konsisten adalah permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap klaim pengembalian PPN melalui mekanisme restitusi reguler wajib diaudit sebelum dana dikembalikan. Bagi PT PMA di sektor manufaktur, ekspor, atau industri dengan impor tinggi, kondisi kelebihan PPN masukan adalah hal yang lazim. Namun, audit dalam konteks ini bersifat prosedural, bukan karena dugaan pelanggaran. Meski demikian, temuan administratif kecil, seperti ketidaksesuaian faktur pajak atau perbedaan periode pelaporan dapat berujung pada penyesuaian atau penundaan restitusi. Di luar PPN, isu transfer pricing menjadi area pengawasan yang semakin dominan. Transaksi dengan pihak afiliasi, baik dalam bentuk penjualan barang, jasa manajemen, royalti, maupun pembiayaan intra-grup, menuntut pembuktian bahwa harga yang digunakan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). DJP secara aktif membandingkan margin dan rasio keuangan PT PMA dengan tolok ukur industri. Ketika perusahaan menunjukkan pola kerugian berulang atau margin yang menyimpang signifikan tanpa justifikasi yang kuat, risiko audit meningkat secara substansial. Dokumentasi transfer pricing berperan krusial dalam konteks ini. Ketiadaan atau keterlambatan penyusunan Master File dan Local File sering kali dipandang sebagai sinyal lemahnya tata kelola pajak. Bahkan ketika transaksi sebenarnya wajar secara komersial, kegagalan mendokumentasikannya dengan benar dapat membuka pintu pemeriksaan lebih mendalam. Aspek lain yang kerap memicu perhatian adalah ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Selisih besar antara laba akuntansi dan laba fiskal bukanlah hal terlarang, tetapi memerlukan rekonsiliasi yang jelas dan terdokumentasi. Dalam sistem DJP yang semakin terintegrasi, perbedaan tanpa penjelasan memadai mudah terdeteksi dan dikategorikan sebagai anomali risiko. Tidak kalah penting adalah kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. PT PMA umumnya berhadapan dengan PPh Pasal 21, 23, dan 26, terutama terkait gaji ekspatriat, jasa pihak ketiga, serta pembayaran ke luar negeri. Kesalahan klasifikasi objek pajak, tarif, atau ketepatan waktu setor sering kali menjadi pintu masuk audit, karena DJP dapat mencocokkan data pemotongan dengan laporan pihak lain dan transaksi lintas batas. Dalam banyak kasus, proses audit diawali dengan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Surat ini bukan audit, tetapi permintaan klarifikasi. Tetapi, pengalaman menunjukkan bahwa respons yang tidak lengkap, terlambat, atau defensif justru meningkatkan kemungkinan pemeriksaan formal. Dengan jangka waktu klarifikasi yang terbatas dan cakupan tahun pajak hingga lima tahun ke belakang, SP2DK seharusnya diperlakukan sebagai peringatan awal yang serius. Audit juga kerap muncul dalam momen-momen korporasi strategis, seperti merger, akuisisi, restrukturisasi, atau likuidasi. Dalam konteks ini, DJP berkepentingan memastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan sebelum perubahan struktur atau penutupan entitas. Bagi investor, hal ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya isu operasional, tetapi juga faktor penting dalam perencanaan transaksi dan exit strategy. Melihat pola tersebut, semakin banyak PT PMA mulai memandang kesiapan audit (audit readiness) sebagai bagian dari manajemen risiko. Pendekatan ini menekankan dokumentasi yang rapi, konsistensi pelaporan, serta respons yang terstruktur terhadap permintaan otoritas pajak. Di titik inilah peran penasihat profesional menjadi relevan, bukan untuk “menghindari” audit, tetapi untuk memastikan perusahaan siap menghadapinya. Pada praktiknya, konsultan seperti CPT Corporate kerap dirujuk oleh investor asing untuk membantu menilai profil risiko pajak, menyiapkan dokumentasi, dan mendampingi komunikasi dengan otoritas. Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan PT PMA untuk menjaga kepatuhan tanpa mengorbankan fokus pada kegiatan bisnis inti, khususnya dalam konteks layanan perpajakan dan kepatuhan perusahaan yang semakin kompleks. Ke depan, arah kebijakan DJP menunjukkan bahwa pengawasan berbasis data akan terus diperkuat. Bagi PT PMA, memahami pemicu audit bukan soal mencari celah, melainkan membaca sinyal kebijakan dan menyesuaikan tata kelola internal. Dalam iklim seperti ini, transparansi, dokumentasi, dan kesiapan menjadi aset strategis yang sama pentingnya dengan modal dan pasar.
Tokocrypto Diganjar Penghargaan Kontributor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia
Jakarta, katakabar.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) anuegerahi Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto Nomor 1 di Indonesia, salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Penghargaan ini bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi signifikan Tokocrypto pada penerimaan pajak nasional. Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, yang serahkan penghargaan kepada Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, di acara apresiasi wajib pajak yang digelar di Jakarta, Senin (10/11) lalu. Tokocrypto menjadi satu-satunya perusahaan dari sektor aset digital yang masuk dalam daftar 21 perusahaan pembayar pajak terbesar yang menerima penghargaan serupa. CFO Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyampaikan penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Tokocrypto mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus memperkuat peran sektor kripto sebagai bagian penting dari ekonomi digital Indonesia. “Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap transaksi di platform Tokocrypto selalu kami laporkan dan setorkan pajaknya sesuai ketentuan,” ujar Sefcho. Menurut Sefcho, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan komunitas pengguna yang terus tumbuh. Dengan lebih dari 4,5 juta pengguna aktif yang bertransaksi setiap hari, Tokocrypto melihat penghargaan ini sebagai hasil kolaborasi antara perusahaan, regulator, dan masyarakat membangun ekosistem kripto yang patuh dan berkelanjutan. “Kontribusi besar pada penerimaan pajak menunjukkan bahwa pengguna Tokocrypto aktif bertransaksi dan menghasilkan profit yang sehat. Kami berharap kepatuhan pajak dari sektor kripto dapat terus menjadi motor pertumbuhan penerimaan negara dari ekonomi digital,” ucapnya. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan awal penerapan pajak kripto tiga tahun lalu. Tokocrypto mencatat kontribusi lebih dari 45 persen terhadap total penerimaan pajak perdagangan aset kripto nasional, menempatkannya sejajar dengan perusahaan besar dari sektor asuransi, pertambangan, teknologi, e-commerce, dan fintech yang turut menerima penghargaan serupa. Tokocrypto secara konsisten mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk melalui edukasi dan fasilitasi kepatuhan pajak bagi pengguna. Perusahaan telah menerapkan sistem pemotongan dan penyetoran pajak otomatis pada setiap transaksi, serta membantu pengguna dalam pelaporan SPT Tahunan pajak kripto sesuai ketentuan yang berlaku. “Pencapaian ini menegaskan industri aset kripto memiliki potensi besar dalam menopang penerimaan negara. Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya dan menciptakan ekosistem yang sehat, adil, serta kompetitif,” tutur Sefcho.
Industri Kripto Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun
Jakarta, katakabar.com - Pemerintah berhasil himpun penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto, sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sejak mulai diberlakukan pada 2022 hingga 2025. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp 836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional. “Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin. Kata Calvin, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. “Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun,” ucapnya. Pasar Kripto Tetap Tangguh Meski Ada Volatilitas Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, meningkat dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. Meski demikian, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini. “Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelasnya. Regulasi dan Ekosistem Jadi Kunci Akselerasi Industri berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27 Tahun 2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional. Regulasi yang lebih adaptif dan efisien akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan produk dan layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan. Riset dari LPEM FEB UI sebelumnya mencatat bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun setara 72,85 persen karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri yang tidak teregulasi. “Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegas Calvin. Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.
Semua Mata Pajak Capai Target 2024, UPT Bapenda Mandau Tatap 2025 Optimisme Tinggi
Duri, katakabar.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Mandau tatap tahun baru dengan optimisme tinggi, meski target pajak 2025 ini belum ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Bengkalis, melalui Bapenda Kabupaten Bengkalis. Kepal UPT Bapenda Kecamatan Mandau, Wan Anismah kepada katakabar.com saat berbicang akrab di Kantornya di Jalan Desa Harapan, Duri, Kecamatan Mandau, Rabu (8/1) sampaikan rasa optimisme di tahun 2025 ini. "Berkaca pada 2024 lalu, Alhamdulillah semua mata pajak mencapai target. Di mana total target yang diberikan kepada UPT Bapenda Kecamatan Mandau Rp41 miliar lebih bahkan dapat melebihi target sebesar Rp42 miliar lebih," ujarnya. Mata pajak yang mecapai target tahun 2024, kata Wan Anismah, meliputi pajak restoran, Pajak Bumi Bangunan atau PBB, penginapan, dan hotel, dan lainnya hampir semua usaha wajib pajak.
Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia Masih Anak Usaha Raksasa Sawit Malaysia
Jakarta, katakabar.com - PT Anugerah Sumber Makmur (ASM), anak usaha Minamas Plantation, mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Pusat sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar tahun 2024. Penyerahan penghargaan digelar di KPP Madya Dua Jakarta Pusat, dihadiri oleh para penerima penghargaan dan wajib pajak lainnya. Dari Minaman sendiri hadir CEO Minamas Plantation, Azmi Jaafar dan CFO Minamas Plantation, Shazmeer Mokhtar.
Bapenda Bengkalis Jemput Bola Tingkatkan Layanan Sektor Pajak
Bengkalis, katakabar.com - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis kolaborasi dengan Bapenda Provinsi Riau lewat UPT Pengelolaan Pendapatan Duri melakukan pelayanan bersama PBB-P2 dan Samsat Tanjak di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (jemput bola) guna meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat. Pelayanan Bersama PBB-P2 dan Samsat Tanjak layanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Layanan Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan atau pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.
DBS di Acara iCommunity, Dedy Sidarta Bahas Masa Depan Tarif Pajak UMKM
Surabaya, katakabar.com - D'Consulting Business Consultant berpartisipasi CEO kami, Dedy Sidarta, di acara iCommunity, yang ditaja di pekan keempat April 2024 lalu. Acara ini digelar lewat platform Zoom Meeting dan diikuti oleh anggota komunitas, serta pengusaha dari berbagai latar belakang. Dedy Sidarta, sebagai salah satu pembicara utama acara tersebut, bawakan topik yang sangat relevan, dan penting bagi para pelaku usaha, yakni "2024 Tahun Terakhir Penggunaan Tarif Pajak UMKM 0,5 persen, bagaimana perpajakan ke depan".
Belajar Strategi Perencanaan Pajak Efektif dari Webinar Tax Planning Mastery D'Consulting
Jakarta, katakabar.com - Kalau Anda butuh konsultan pajak terbaik, segera hubungi D'Consulting. Bersama D'Consulting, Anda tak perlu merasa sendirian hadapi tantangan. Bergabunglah dengan lebih dari 450+ perusahaan yang telah kami bantu di Indonesia, dan temukan solusi yang tepat untuk optimalkan bisnis Anda.
Tokocrypto Diganjar Penghargaan Penyetor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia
Jakarta, katakabar.com - Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto yang tinggi sebagai Wajib Pajak dan kontribusi besarnya terhadap penerimaan negara. Penghargaan diserahterimakan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, di pekan pertama Juni 2024 lalu. Melalui berbagai praktik nyata, ulas Yudho, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan. Lantaran itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” jelas Yudho. Penghargaan ini, ujarnya, menunjukkan bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto. "Tokocrypto memainkan peran penting mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa," ujarnya. Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto Semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger. “Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” beber Yudho. Menurutnya, Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. "Apresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto. Ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya. Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Kontak: Bianda Ludwianto - Public Relations Tokocrypto +62856-9267-2993 [email protected]