Pidana
Sorotan terbaru dari Tag # Pidana
Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti perkuat komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo Lantai 3 Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12). Hal ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi perkara pidana ringan, yang dinilai lebih mendidik, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Penegakan Hukum Humanis Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah konkret dalam mentransformasi sistem pemidanaan agar tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif. “Penyelesaian perkara pidana ringan harus memberi ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses peradilan yang panjang. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” ujar Sutikno. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” terang H Asmar. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan. “Pemkab Kepulauan Meranti siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Riau, khususnya Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan,” imbuhnya. Penandatanganan Bersama Kepala Daerah Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Riau, menandai kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terstruktur. Di kegiatan tersebut, H Asmar turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Alfian.
Kemarau Tiba! Kapolres Bengkalis: Stop Bakar Lahan dan Hutan Pidana Menanti Pelaku
Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan seru masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam membuka lahan agar tidak dengan cara membakar. "Musim kemarau sudah tiba! Untuk itu, Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam praktik membuka lahan agar tidak dengan cara membakar," imbaunya kepada wartawan, Rabu (28/5) siang. Ditegaskan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, stop membakar lahan dan hutan! Pidana menantimu! Selain itu, terang AKBP Budi, hindari membakar di area lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke Nomor Kontak: 0821 7198 0943. Menurut Kapolres Bengkalis, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar. "Ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut ancaman pidana kurangan tidak main-main. Jadi, Bak pepatah lama 'lebih baik mencegah daripada mengobati' hindari membakar di area lahan dan hutan," jelasnya. Diketahui, BMKG prediksi Musim Kemarau 2025 di Indonesia diprediksikan mulai sama hingga lebih lambat dari normalnya, mencakup 409 ZOM (59 persen) yang tersebar di Indonesia. Akumulasi curah hujan musim kemarau di sebagian besar ZOM diprediksikan pada kategori Normal atau sama dengan biasanya (tidak lebih basah atau tidak lebih kering).
Dosen Hukum Pidana USU, Kejari Binjai Abaikan Hukum Administrasi Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai
Dugaan korupsi di MAN Binjai, Sumatera Utara, memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.