Tiga
Sorotan terbaru dari Tag # Tiga
Toga dan PK Serukan Transformasi Sistem Pangan Berbasis Spritualisme dan Keberlanjutan
Depok, katakabar.com - Lebih dari 20 tokoh agama, penghayat kepercayaan, serta perwakilan organisasi keagamaan berkumpul dalam Lokakarya Sistem Pangan untuk Tokoh Agama dan Kepercayaan yang digelar Yayasan KEHATI bekerja sama dengan Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) pada 7 hingga 10 Desember 2025 di Wisma Hijau, Depok. Kegiatan ini menghasilkan Deklarasi Bersama Tokoh Agama dan Kepercayaan yang menegaskan komitmen lintas iman dalam mendorong transformasi sistem pangan nasional yang adil, berkelanjutan, serta berakar pada nilai-nilai spiritualitas nusantara. Di lokakarya tersebut, para peserta menyoroti krisis sistem pangan yang ditandai oleh hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan fungsi lahan, ketimpangan akses pangan bagi kelompok rentan, hingga pola konsumsi yang semakin menjauh dari kearifan lokal. Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Puji Sumedi, menekankan pangan harus dipandang secara holistik. "Pangan adalah ruang spiritual, ekologis, dan sosial. Ia bukan sekadar komoditas. Transformasi sistem pangan tidak akan terjadi tanpa memulihkan relasi manusia dengan alam sebagai anugerah Tuhan,” ujarnya. Kepala Sekretariat KSPL, Gina Karina, menambahkan pendekatan teknokratik tidak cukup dalam menjawab krisis pangan. “Nilai agama dan kearifan lokal memberikan landasan moral yang kuat untuk menggerakkan perubahan. Tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk perilaku dan pilihan konsumsi masyarakat,” jelasnya. Peran Strategis Komunitas Agama dan Kepercayaan Di acara yang sama, Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Jarot Indarto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan komunitas iman. “Transformasi sistem pangan merupakan agenda besar dalam RPJMN, dan partisipasi tokoh agama sangat diperlukan agar kebijakan diversifikasi pangan serta perlindungan sumber daya lokal dapat berkembang menjadi gerakan luas di masyarakat,” ucapnya. Beberapa perwakilan tokoh agama dan kepercayaan turut menyuarakan beberapa poin penting peran strategis agama dalam program pangan lokal berkelanjutan. Perwakilan tokoh Katolik dari JPIC, Sr. Maria Monika, menyatakan dimensi spiritual harus tercermin dalam perilaku konsumsi umat, dan menurutnya bumi adalah rumah bersama sehingga memilih pangan lokal, mengurangi sampah, dan menjaga tanah merupakan bagian dari praktik iman sehari-hari. Dari kalangan penghayat kepercayaan, Kento Subarman, menekankan bahwa pangan memiliki keterhubungan erat dengan adat dan kosmos. Ia menyatakan merusak tanah sama artinya dengan merusak diri sendiri, sehingga regenerasi petani dan perlindungan lahan harus dipahami sebagai laku spiritual, bukan sekadar upaya teknis. Deklarasi Bersama Deklarasi yang disepakati para tokoh agama dan penghayat kepercayaan menegaskan komitmen untuk memperkuat pangan lokal dan kedaulatan benih dengan melindungi benih-benih lokal, mendorong diversifikasi pangan, dan mengembangkan inovasi olahan pangan yang dapat menarik minat generasi muda. Deklarasi tersebut juga menekankan pentingnya integrasi spiritualitas ekologis dalam pendidikan dan kebijakan dengan mengarusutamakan ajaran agama dan kearifan lokal tentang rasa syukur, kesederhanaan, dan harmoni dengan alam dalam pendidikan formal, khutbah, ritual, serta perayaan keagamaan. Selain itu, para tokoh menyatakan perlunya perlindungan lahan dan ekosistem melalui penolakan terhadap alih fungsi lahan subur, penguatan upaya restorasi lingkungan, dan penegakan hukum terhadap tindakan yang merusak alam. Mereka juga mendorong regenerasi petani dengan membuka akses lahan, menyediakan pendidikan pertanian ekologis, dan membangun kemitraan yang dapat menarik anak muda untuk kembali bergerak di sektor pertanian. Deklarasi tersebut turut menegaskan tata kelola sistem pangan harus dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan kementerian terkait, lembaga agama, komunitas adat, serta organisasi masyarakat sipil secara setara dan kolaboratif. Pembentukan Forum Lintas Iman dan Komitmen Bersama Sistem Pangan Lestari Dengan menggunakan pendekatan System Thinking, para peserta lokakarya merumuskan Teori Perubahan Sistem Pangan Berkelanjutan, menyusun rencana aksi yang berlandaskan nilai-nilai spiritualitas, dan menyepakati pembentukan Forum Lintas Agama dan Kepercayaan untuk Sistem Pangan Lestari. Wakil Kementerian Agama, Deva Sebayang, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menegaskan bahwa agama memiliki kekuatan moral yang besar, serta bahwa gerakan lintas iman untuk pangan berkelanjutan merupakan bukti bahwa spiritualitas dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan nasional. Deklarasi penutup menegaskan bahwa pangan merupakan hak dasar sekaligus titipan Tuhan yang harus dijaga, konsumsi pangan harus dilakukan secara beragam, bergizi, seimbang, dan tidak berlebihan, serta komunitas agama, penghayat kepercayaan, dan masyarakat adat memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
DPRD Rokan Hulu Terima Tiga Ranperda Dari Pemkab di Rapat Paripurna
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu terima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu di ruang rapat paripurna DPRD Rokan Hulu, pada Selasa (3/4) lalu. Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, yang pimpin rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yang dihadiri Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si. Anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Setwan DPRD Rokan Hulu, Kepala Badan Lingkungan Pemkab Rokan Hulu serta lainnya turut hadir di sidang paripurna. Sekdakab Rokan Hulu, Zaki S.STP M.Si menjelaskan, lewat rapat paripurna ini perkenankan kami sampaikan tiga Ranperda ke lembaga DPRD yang terhormat untuk dapat dilakukan pembahasan, dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Ranperda itu, pertama Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini akomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk proses demokratisasi di tingkat Desa. Di mana Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Desa terdiri dari empat belas Bab dan 233 Pasal, Dinilai belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, dan dipandang belum dapat menampung kebutuhan dan perkembangan yang terjadi saat ini, bebernya. Terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi, sebut Zaki, perlu disesuaikan dengan Perda yang baru mengatur tentang desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, yakni mengatur mengenai penataan desa, dan pengaturan kewenangan desa. “Merevitalisasi ekosistem di perkotaan dengan mengelola ruang terbuka hijau, salah satu alternatif pemecahan yang dapat dilakukan adalah melalui pengembangan dan pengelolaan hutan kota,” terangnya. Untuk mendukung upaya tersebut, kata Zaki, diperlukan kebijakan dan peraturan daerah yang mendukung dan aplikatif. Kebijakan pengembangan hutan kota yang mengatur tentang pengelolaan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan. “Selanjutnya ketiga Ranperda ini diharapkan dibahas lebih mendalam oleh dewan yang terhormat bersama perangkat daerah, sehingga bisa disetujui bersama menjadi Perda,” imbuhnya. Selepas sampaikan tiga Ranperda di rapat paripurna, M. Zaki serahkan dokumen tiga Ranperda yang diterima Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Nono Patria Pratama SE, Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra dan Andrizal.