Home / Riau / AKBP Kurnia S Serukan Tertib Aturan Berlalu Lintas Saat Berkampanye
Pimpin Gelar Pasukan OZLK 2024
AKBP Kurnia S Serukan Tertib Aturan Berlalu Lintas Saat Berkampanye
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia S saat apel gelar OZLK 2024. Foto Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti resmi memulai operasi kepolisan dengan sandi Zebra lancang kuning 2024 yang ditandai dengan apel gelar pasukan, di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Meranti Jalan Lintas Gogok Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (14/10) pagi.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 digelar selama 14 hari oleh Satlantas Polres Kepulauan Meranti bersama TNI dan Dinas Perhubungan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan mengatakan, Operasi Zebra Lancang Kuning dimulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Giat ini bertujuan untuk terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas guna mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih," jelasnya.
Melalui Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini, harap AKBP Kurnia S, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan patuhi aturan lalulintas saat berkendara.
Di kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Meranti menekankan kepada personel yang terlibat operasi, melakukan deteksi dini terhadap lokasi rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dilakukan secara intensif.
"Lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas, Kedepankan tindakan preemtif dan preventif, lakukan penegakan hukum secara tegas namun humanis dan Mengedepankan senyum sapa salam dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Fajri Sentosa menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, yakni pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI da safety belt, pegemudi dalam pengaruh atau megkonsumsi alkohol, pengendara motor masih di bawah umur.
Terus, pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, dan pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Operasi Zebra lancang kuning 2024 ini dalam rangka mendukung suksesnya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak tertib berlalu lintas dalam pelaksanaan kampanye demi terwujud kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” sebut AKP Fajri Sentosa.








Komentar Via Facebook :