Home / Politik / Anak - anak Diliarang Dilibatkan Pada Kampanye Tatap Muka, Ini Aturannya
Anak - anak Diliarang Dilibatkan Pada Kampanye Tatap Muka, Ini Aturannya
Jakarta, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam kondisi bencana non alam Covid 19.
Salah satunya, 'penambahan ketentuan mengenai larangan yang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kampanye rapat umum melalui pertemuan tatap muka',
Hal itu, tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 huruf g. Untuk ketentuan dalam huruf c dihapus.
Ketentuan ini menjelaskan, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan dilaksanakan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid 19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Pasal 64 ayat 2 itu mengatur soal ketentuan yang harus dipenuhi saat rapat umum dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Bunyi Pasal 64 ayat 1 pun diubah menjadi rapat umum dapat dilakukan melalui media daring dan atau pertemuan tatap muka dari sebelumnya rapat umum diupayakan melalui media daring.
Sebelummya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menekankan, anak-anak kerap dilibatkan dalam masa kampanye pemilihan. Padahal terdapat ketentuan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik berdasarkan banyak pertimbangan.
'Pada masa kampanye terbuka, seperti adanya arak-arakan pada kendaraan, tapi secara psikis dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,' jelasnya saat rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui daring, awal September 2020 lalu.
Kata Abhan, anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik dengan alasan ketidaksesuaian perkembangan psikologis. Pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan politik memberikan dampak buruk terhadap psikologisnya.
Tidak cuma itu, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak mengisi luang waktu yang berkualitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu menjelaskan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
'Melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Lantaran sering terjadi adanya ancaman kepada anak, baik secara fisik maupun intimidasi yang rentan terjadi di arena kampanye terbuka.'
Meski ada aturannya, larangan menggunakan anak dalam kampanye atau pemilu tampaknya sulit diterapkan dan diawasi.
"Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut."
Secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun. Dengan kata lain, anak-anak wajib untuk tidak dimanfaatkan dalam kegiatan politik.
Komentar Via Facebook :