https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley


Kamis, 13 Juni 2024 | 13:14 WIB  

Editor : Bayu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley

www.katakabar.com | Artikel ID: 33792 | Artikel Judul: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley | Tanggal: Kamis, 13 Juni 2024 - 13:14

Batam, katakabar.com – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu pekan lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan, aksi penyelundupan itu tercium berdasarkan informasi yang didapatkan petugas.

Yang mana penyelundupan barang ilegal itu dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman.

"Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia," ujar Evi dalam keterangan resminya seperti dikutip, Kamis (13/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson.

Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas. Lebih lanjut, barang bukti kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.

Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

XPengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," tutupnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 33792 | Artikel Judul: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley | Tanggal: Kamis, 13 Juni 2024 - 13:14

TOPIK TERKAIT

# Bea cukai# Penyelundupan# Suku cadang# Motor# Harley Davidson# Batam# Pelabuhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Pesanan Napi di Makassar, Penyelundup 2 Kg Sabu Diringkas di Bandara Pekanbaru

    Senin, 10 Jun 2024 | 09:17 WIB
  • Lifestyle

    Mantap, Perusahaan Garmen Asal Yogyakarta Ekspor 9 Ton Pakaian

    Jumat, 07 Jun 2024 | 10:33 WIB
  • Hukrim

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 102 Ribu Benih Lobster ke Pasar Gelap Internasional

    Senin, 03 Jun 2024 | 10:54 WIB
  • Ekonomi

    Ada Klinik Ekspor, UMKM Didorong Go Internasional

    Jumat, 24 Mei 2024 | 08:48 WIB
  • Lingkungan

    Si Jago Merah Lalap KMP Permata Lestari I di Pelabuhan BUMD

    Kamis, 23 Mei 2024 | 13:30 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :