Setiap tenaga ahli menerima honor Rp200 ribu per kegiatan. Namun, BPK menemukan adanya dua AKD yang memiliki jumlah tim ahli melebihi batas ketentuan. Kondisi itu menyebabkan pembayaran honor yang tidak sesuai aturan dengan nilai hampir mencapai Rp100 juta. 

Selain itu, penempatan tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar ke komisi juga dinilai membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, BPK menilai penambahan jumlah tenaga ahli pada 2025 tidak didasarkan pada analisis beban kerja yang memadai. Temuan tersebut disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menanggapi temuan itu, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pembayaran honor yang dinilai tidak sesuai ketentuan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetorkannya ke kas daerah,” kata Basrah, Jumat (19/6/2026).