Home / Lingkungan / Datuk Manangkerang Laporkan Tambang Emas Ilegal, Tanah Adat Supayang Dipertaruhkan !
Datuk Manangkerang Laporkan Tambang Emas Ilegal, Tanah Adat Supayang Dipertaruhkan !
Foto : dok Datuk Managkerang
Sumbar, Katakabar – Konflik agraria memanas di Nagari Supayang. Dedi Nofrialdi, bergelar Datuk Manangkerang, resmi melaporkan dugaan tambang ilegal yang menyerobot tanah adat Suku Tanjung.
Laporan tertanggal 13 April 2026 itu menyebut aktivitas tambang tanpa izin telah merusak lahan warisan leluhur. Padahal, kepemilikan tanah diklaim kuat melalui Ranji Kaum dan Surat Hak Milik Neik Tenong.
Ironisnya, salah satu pihak terlapor disebut pernah mengakui secara lisan bahwa lahan tersebut milik Suku Tanjung. Namun, aktivitas alat berat tetap berjalan.
Batas wilayah yang disengketakan juga diperkuat kesaksian tokoh adat—mulai dari aliran Batang Aia Batang Suo di barat hingga wilayah adat Suku Caniago dan Melayu di sisi lain.
Dukungan terhadap Datuk pun menguat. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Supayang dan Wali Nagari menegaskan tanah tersebut sah secara adat dan administrasi milik pelapor.
Tak hanya ke aparat daerah, laporan ini ditembuskan hingga ke Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ada lima tuntutan utama: penyelidikan, penghentian tambang, penegakan hukum, perlindungan hak adat, dan transparansi penanganan.
Direktur BARAPAKSI, Drs Otti Batubara, mengaku terkejut praktik tambang ilegal masih terjadi. Ia menegaskan penindakan harus tegas karena dampaknya merusak lingkungan.
Kini, publik menunggu langkah aparat. Akankah hukum berpihak pada tanah adat, atau deru tambang terus menggerus warisan leluhur di Supayang?***








Komentar Via Facebook :