Ia menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Muhammad Saleh Yunus, pegawai PT Kereta Api. Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga.

Budi menyebut penghuni selanjutnya membangun fasilitas tambahan yang digunakan sebagai kamar kos dan warung. Menurutnya, pemanfaatan tersebut berlangsung tanpa perjanjian sewa atau kerja sama resmi dengan PT KAI.

Sebelum penertiban, perusahaan mengaku telah meminta penghuni mengosongkan bangunan atau mengajukan permohonan sewa. PT KAI juga menerbitkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto, memberikan tenggat pengosongan atau pengajuan sewa secara bertahap. Namun, menurut Budi, hingga penertiban dilakukan belum ada perjanjian sewa yang disepakati.

Ia turut menyebut keberadaan plakat permanen pada dinding bangunan sebagai penanda registrasi aset perusahaan yang, menurut keterangannya, dibangun pada 1954.

PT KAI, lanjut Budi, mendasarkan langkah pengamanan aset pada sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta surat edaran terkait pengamanan dan penertiban aset perusahaan negara.

Sementara itu, dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Rahmat masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan mengenai peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan, perlu diklarifikasi melalui proses hukum. Belum terdapat keterangan lengkap dari seluruh pihak terlapor mengenai laporan tersebut.*