Home / Nusantara / Dua Kadis di Batam Dihukum
Gara-gara Pilkada
Dua Kadis di Batam Dihukum
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Batam, Kepulauan Riau, Gustian Riau. Foto: Panca
Batam, katakabar.com - Gustian Riau. Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Batam, Kepulauan Riau, harus rela menjalani penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun lantaran ketahuan memampangkan fotonya dalam bentuk baliho di ruang publik di Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Waktu itu, Gustian digadang-gadang bakal maju di Pilbup Rohil, 2020. Posko pemenangan nya pun sudah sempat dibikin. Tapi sayang, hingga penetapan nomor urut calon, nama lelaki ini tak nongol.
Yang ada justru, pasangan Cutra Andika - M Rafiq nomor urut 1, pasangan Suyatno - Jamiluddin nomor urut 2, pasangan Asri Auzar-Fuad Ahmad nomor urut 3 dan pasangan Afrizal Sintong - H Sulaiman nomor urut 4.
Di Pemko Batam, bukan cuma Gustian yang ketiban apes. Kadis Lingkungan Hidup Herman Rozie, juga kebagian ganjaran yang sama.
Lelaki ini ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon di Kota Batam.
"Yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004," kata Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum, di Batam, Kamis (5/11).
Hukuman disiplin itu kata Syamsul sudah di bikin dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor KPTS 110/BKPSDM-HK/X/2020.
"Hukuman disiplin itu berdasarkan bukti yang ada. Misalnya melakukan pendekatan ke salah satu partai politik untuk maju sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir, tanpa sepengetahuan unsur pimpinan daerah," Syamsul merinci.
Lalu, Herman terbukti terlibat kampanye salah satu calon di Pilkada 2020 di Batam.
"Hukumannya seperti itu tadi, tidak sampai penurunan golongan," Syamsul memastikan.








Komentar Via Facebook :