Inhu, katakabar.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, terus mengembangkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Setelah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sempat berusaha kabur, polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yang diduga berperan langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Inhu. Saat itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan sedang melakukan pengawasan aktivitas pengerjaan lahan.
Sekitar 100 orang datang berkelompok, melakukan penghadangan, dan berusaha menghentikan operasional perusahaan. Kericuhan tak terelakkan; kelompok tersebut diduga menyerang menggunakan senjata tajam dan senapan angin, sehingga sejumlah karyawan mengalami luka-luka dan harus mendapat penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta rekaman video kejadian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka Juni diamankan Kamis malam, 4 Juni 2026. Sementara itu, Nanang sempat melarikan diri ke Indragiri Hilir, namun berhasil ditangkap tim penyidik pimpinan IPDA Riki Rahmadi pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 di kediaman orang tuanya di Kecamatan Tempuling. Keduanya mengakui keterlibatannya dan kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, polisi juga menetapkan Andi Irawan sebagai tersangka. Penetapan status ini diumumkan setelah penyidik menelaah secara mendalam barang bukti dan rekaman video kejadian.
Andi diketahui menjabat Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Inhu sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK). Dalam berkas perkara, ia diduga terlibat langsung, bahkan terekam sebagai orang pertama yang melakukan kekerasan terhadap korban bernama Edi Yanto dengan menggunakan kapak.
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa agraria yang berlangsung di wilayah tersebut. Sebelum insiden, KNARA Inhu diketahui menggelar rapat akbar di Stadion Narasinga Rengat yang dihadiri Ketua DPRD Inhu yang turut menyampaikan orasi. Polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan langsung antara kegiatan tersebut dengan aksi kekerasan yang terjadi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menegaskan komitmen penegakan hukum. “Kami mengimbau pihak lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif. Penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh aktor terungkap,” ujarnya.
Dua Pelaku Diamankan, Ketua Organisasi Agraria Juga Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Karyawan Perkebunan di Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini