Labuhanbatu, Katakabar – Dua unit truk tronton roda 12 yang melintas di kawasan Kota Rantauprapat pada Sabtu malam, (20/6/2026), menjadi sorotan karena diduga melanggar sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Keberadaan kendaraan bertonase besar tersebut dinilai bertentangan dengan tiga Peraturan Bupati (Perbup) dan satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan angkutan barang di kawasan perkotaan.
Sebelumnya, Pemkab Labuhanbatu telah melakukan sosialisasi terkait penataan lalu lintas dan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut juga pernah disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, M. Rizaldi Rambe, saat memimpin apel gabungan di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, dua truk tronton masih terlihat memasuki kawasan Kota Rantauprapat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Dua Truk Tronton Masuk Kota Rantauprapat, Diduga Langgar Aturan Pemkab Labuhanbatu
Diskusi pembaca untuk berita ini