Home / Hukrim / Gegara Sabu IRT di Duri Timur Dicokok Reskrim Polsek Mandau
Gegara Sabu IRT di Duri Timur Dicokok Reskrim Polsek Mandau
![Gegara Sabu IRT di Duri Timur Dicokok Reskrim Polsek Mandau](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/06/2024-06-10-gegara-sabu-irt-di-duri-timur-dicokok-reskrim-polsek-mandau.jpg)
Ibu Rumah Tangga atau IRT warga Duri Timur ditangkap Polsek Mandau. Foto Sah/katakabar.com.
Mandau, katakabar.com - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT belakangan diketahui bernama EI 37 tahun mesti berurusan dengan tim opsnal Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kecamatan Mandau.
Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap gegara nyambi jadi pengedar sabu, pada Minggu (9/6) sekitar 16.30 WIB kemarin.
Menurut Kapolsek Mendau, Kompol Hairul Hidayar lewat Kanitreskrim Polsek Mandau, AKP Irsanuddin Harahap, lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Senin (10/9), pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Mandau, pada Minggu (9/6), terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berdomisili di kawasan Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Lalu, kata AKP Irsanuddin, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Parna Bonar Tua melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya, dan berhasil mengamankan satu orang perempuan.
Saat penggerebekan, ujarnya, ditemukan satu orang laki-laki berhasil kabur dari belakang rumah.
Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti, berupa satu helai jaket hitam logo BNN tergantung di dinding rumah, dan dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan satu buah kotak rokok berisikan 22 paket narkotika jenis sabu.
Tidak cuma itu, lanjutnya, satu unit handphone merk Redmi gold Sim Card : 0895618375726 EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295, satu set alat penghisap sabu atau bong beserta kaca pirex, satu buah kotak rokok, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengaku bernama EI. Dari terduga pelaku narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperolehnya dari suaminya bernama BL (nama panggilan) tapi saat penangkapan berhasil melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya, tambah AKP Irsanuddin, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine terduga pelaku positif menggunakan sabu, dan kepada terduga pelaku disangkakan
Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :