https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nasional / Hingga Oktober 2025, Total 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di KA dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta

Hingga Oktober 2025, Total 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di KA dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta


Selasa, 02 Desember 2025 | 20:07 WIB  

Editor : Sahdan
Hingga Oktober 2025, Total 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di KA dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta

KA kembalikan barang tertinggal ke pelanggan. Foto: Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42565 | Artikel Judul: Hingga Oktober 2025, Total 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di KA dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta | Tanggal: Selasa, 02 Desember 2025 - 20:07

Jakarta, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.

Manager Hukum Daop 1 Jakarta selaku PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan langsung dikelola melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar. “Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujar Detty.

Rincian Barang Temuan Januari–Oktober 2025

Dari total 2.951 item, terdiri dari:

- 245 item berupa makanan;

- 1.549 item kategori barang biasa; dan

- 1.157 item kategori barang berharga.

Adapun barang yang telah dihapuskan pencatatannya hingga Oktober 2025 berjumlah 2.692 item, terdiri dari:

- 231 item makanan;

- 1.355 barang biasa; dan

- 1.106 barang berharga.

Ketentuan Penghapusan Barang Temuan

Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, yaitu:

1. Makanan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi;

2. Barang biasa diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan jika sudah melebihi masa simpan;

3. Barang berharga diambil pemiliknya atau diserahkan ke pihak kepolisian apabila telah melewati masa penyimpanan.

Kategori & Masa Penyimpanan Barang Temuan

1. Barang Makanan

- Makanan basah: masa simpan 1×24 jam (contoh: bolu, makanan cepat basi)

- Makanan kering: masa simpan 7×24 jam (contoh: kue kering, kacang, snack)

2. Barang Biasa — masa simpan 30 hari

Contoh: tumbler, topi, helm, charger, jaket, payung, buku.

3. Barang Berharga — masa simpan 90 hari

Contoh: HP, laptop, tablet, dompet, perhiasan, kamera.

Prosedur Pelaporan Barang Hilang / Tertinggal di Kereta dan Stasiun

Untuk memudahkan pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan pelaporan barang hilang yang dapat diakses pada berbagai kanal resmi. Berikut mekanisme pelaporannya:

1. Lapor Langsung ke Petugas Stasiun / Loket Informasi

Pelanggan dapat langsung melapor kepada:

• Petugas Costumer Service;

• Loket informasi stasiun / petugas stasiun; atau

• Petugas keamanan (PKD).

Setelah menerima laporan, Petugas akan melakukan pengecekan awal dan mencocokkan dengan data barang temuan yang telah masuk ke sistem.

2. Menghubungi Contact Center 121

Pelanggan dapat menghubungi:

📞 121

📱 021-121

Petugas Contact Center akan melakukan penelusuran berdasarkan data barang hilang dan mengoordinasikan dengan petugas stasiun terkait.

3. Verifikasi Kepemilikan Barang

Jika barang ditemukan, pemilik wajib membawa:

• Identitas diri (KTP/SIM);

• Bukti tiket perjalanan; dan

• Deskripsi barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Barang hanya akan diserahkan setelah proses verifikasi selesai dan sesuai.

4. Pengambilan Barang

Pelanggan dapat mengambil barang di:

• Lokasi Lost & Found stasiun; atau

• Ruang Pelayanan Pelanggan.

Pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan identitas lengkap.

Imbauan untuk Pelanggan

Detty mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. “Kesadaran pelanggan tetap menjadi kunci utama dalam meminimalkan barang tertinggal. Petugas kami siap membantu, namun kehati-hatian menjadi langkah pertama yang paling efektif,” sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42565 | Artikel Judul: Hingga Oktober 2025, Total 2.951 Barang Tertinggal Ditemukan di KA dan Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta | Tanggal: Selasa, 02 Desember 2025 - 20:07

TOPIK TERKAIT

# Barang Tertinggal# Daop 1 Jakarta# KA# Pelanggan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    ASEAN Rumuskan Profil Pembiayaan Karbon Biru Perdana Langkah Strategis Ekonomi Biru

    Minggu, 30 Nov 2025 | 18:00 WIB
  • Ekonomi

    DT|UX 2025 Soroti Desain sebagai Katalis Ketahanan Ekonomi Indonesia

    Minggu, 30 Nov 2025 | 15:10 WIB
  • Nasional

    Urgensi Kapabilitas Teknologi dan Inovasi Menjawab Tantangan Dunia Migas

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 14:46 WIB
  • Nasional

    Urgensi Kapabilitas Teknologi dan Inovasi Menjawab Tantangan Dunia Migas

    Sabtu, 29 Nov 2025 | 10:22 WIB
  • Nasional

    EVOS dan Pop Mie Bangun Talenta Esports Kampus, Siapkan Beasiswa Menuju EVOS Academy

    Jumat, 28 Nov 2025 | 22:00 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :