https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam

Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam


, 12 September 2021 | 18:28 WIB  

Penulis : Syahrul Hidayat
Editor : Sany Panjaitan
Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam

Salah satu bukti penjarahan setelah rumah karyawan PT Langgam Harmuni diserang ratusan orang pada tahun lalu.

www.katakabar.com | Artikel ID: 25454 | Artikel Judul: Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam | Tanggal: , 12 September 2021 - 18:28

Pekanbaru, Katakabar.com - Penyerangan dan pengerusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih terus diusut Polres Kampar.

Peristiwa itu penyerangan pada 15 Oktober 2020 itu melibatkan Hendra Sakti bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 25454 | Artikel Judul: Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam | Tanggal: , 12 September 2021 - 18:28

Dalam kasus tersebut, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Kasusnya tengah berlansung di Pengadilan Negeri Kampar.

Meski sudah ada terdakwa diadili, Polres Kampar mengaku terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Salah satu yang menjadi fokus dalam penyelidikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama  Anthony Hamzah.

Nama ini merupaka Ketua Kopsa-M dan juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau. Diduga aliran dana itu sebagai uang imbalan untuk penyerangan guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.

Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Kampar, Selasa (24/08/21) silam.

Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.

Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiah (UMRI), Raja Desril SH MH saat berbincang dengan media mengatakan, khusus untuk dugaan pemberian dana senilai Rp600 juta itu, jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan pendana sebagai tersangka.

"Karena kasus tersebut berjalan di persidangan dan ada dalam dakwaan Jaksa, maka jaksa saat ada pemeriksaan terhadap saksi (Anthoni Hamzah) bisa meminta kepada hakim agar penerimaan aliran dana itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab nanti pasti dia akan dihadirkan ke persidangan," katanya, Minggu (12/9/2021)

Menurutnya ini adalah langkah yang tepat yakni saat proses persidangan. Menurutnya langkah ini juga tidak mengganggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Namun ketika saat pemeriksaan saksi dan fakta persidangan membuktikan dan aliran dana itu bukan dana yang sah dan tidak dapat ditolak atau dibantah, maka Jaksa bisa memintakan diduga pendana tadi ditetapkan sebagai tersangka kepada majelis hakim" terangnya.

"Ini terlepas dari perjanjian apakah (aliran dana) itu untuk penyerangan atau penyelesaian masalah. Nantikan digali lebih dalam oleh penuntut umum. Jadi jika jaksa yakin dan hakim yakin dan itu masuk dalam mengarahkan massa, justru pendana tadi bisa langsung ditahan. Meski pun hanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka Hendra Sakti," imbuhnya.

Sementara menurutnya, jika dilihat dari sisi pihak kepolisian yakni Polres Kampar, maka mereka dapat menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka jika sudah memiliki minimal dua alat bukti. Yang pertama aliran dana dan yang kedua saksi ataupun pengakuan dari bersangkutan bahwa aliran dana tersebut untuk penggerak masa.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


TOPIK TERKAIT

# Jaksa Kampar Bisa Tetapkan Tersangka Penyerangan PT Langgam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :