https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Kabar Khusus / Kamis, Kepastian Salat Idul Fitri di Siak

Kamis, Kepastian Salat Idul Fitri di Siak


, 18 Mei 2020 | 18:10 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Kamis, Kepastian Salat Idul Fitri di Siak

www.katakabar.com | Artikel ID: 18699 | Artikel Judul: Kamis, Kepastian Salat Idul Fitri di Siak | Tanggal: , 18 Mei 2020 - 18:10

Siak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengagendakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat pada Kamis (21/5). Pertemuan itu digelar untuk membahas soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 2020.

"Iya, Kamis pagi akan ada pertemuan antara forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan MUI Siak membahas soal Salat Idul Fitri. Inti yang kita bahas nanti tentu soal boleh dan tidaknya melaksanakan Salat Idul Fitri di tengah PSBB yang kita lakukan saat ini," kata Asisten I Setdakab Siak, Budhi Yuwono kepada katakabar.com, Senin (18/5).

www.katakabar.com | Artikel ID: 18699 | Artikel Judul: Kamis, Kepastian Salat Idul Fitri di Siak | Tanggal: , 18 Mei 2020 - 18:10

Seandainya diperbolehkan Salat Idul Fitri, kata Budhi, pada Kamis siangnya pemerintah kecamatan se-Kabupaten Siak juga akan menggelar pertemuan dengan MUI kecamatan masing-masing menindaklanjuti hasil pertemuan tingkat kabupaten.

Pertemuan sampai tingkat kebawah dilakukan kata Budhi, agar hasil dari semua pertemuan itu bisa diketahui oleh masyarakat. Sebab, sudah dapat dipastikan kata Budhi, jika diperbolehkan, Salat Idul Fitri tidak akan hanya dilaksanakan di tingkat kabupaten saja, namun sampai tinggal kecamatan hingga ke kampung-kampung.

"Ini kita bercerita jika hasil pertemuan nanti Salat Idul Fitri diperbolehkan. Tapi kita tunggu saja nanti hasil pertemuan pada Kamis ini," kata Budhi.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris MUI Kabupaten Siak Nizamul Muluk. Dalam pertemuan nanti kata Nizamul, pihaknya hanya akan memberi saran dan analisa sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa itu disebutkan, kata Nizamul, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Lalu, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushala/tempat lain.

Terus, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Serta, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

"Artinya MUI hanya memeberikan pendapatnya. Soal daerah masuk zona merah maupun hijau, yang menentukan bukan MUI. Itu domainnya pemerintah lah. Yang lebih jelasnya kita tunggu saja hasil pertemuan pada Kamis ini," pungkasnya.


TOPIK TERKAIT

# siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Enam Daerah PSBB di Riau Serantak Lakukan Penyemprotan Disenfektan, 997 Personil Diterjunkan

    , 17 Mei 2020 | 18:14 WIB
  • Nusantara

    Selama PSBB, Sopir Pengangkut Sembako yang Masuk ke Siak Diberi Gelang Penanda

    , 16 Mei 2020 | 20:40 WIB
  • Politik

    Kadernya Tak Tahu Namanya Masuk Survei Partai Lain, MPP PAN Siak: Somasi Saja!

    , 16 Mei 2020 | 17:01 WIB
  • Riau

    Sembako dan BLT Dana Desa Mulai Disalurkan

    , 16 Mei 2020 | 15:51 WIB
  • Nusantara

    Ingat, Keluar Masuk Siak Akan di Rapid Test Selama PSBB

    , 15 Mei 2020 | 14:34 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :