Home / Riau / Komisi I DPRD Meranti Desak Hasil Tes Honorer Diumumkan dan Tinjau Mutasi ASN
Komisi I DPRD Meranti Desak Hasil Tes Honorer Diumumkan dan Tinjau Mutasi ASN
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti saat desak umumkan hasil tes honorer. Foto Bombom.
Selatpanjang, katakabar.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti kesekian kalinya gesa tim evaluasi segera umumkan hasil evaluasi tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tinjau kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Anggota Komisi I dengan komposisi keanggotaan yang baru lepas alat kelengkapan DPRD diparipurnakan beberapa waktu lalu, tancap gas menggelar rapat kerja perdana dengan mengundang Asisten I, Asisten III, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Rapat yang sudah digelar kesekian kali ini membahas persoalan yang tak kunjung beres, yakni persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS, dan kebijakan mutasi yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kepulauan Meranti saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir meminta kejelasan terkait persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS hingga saat ini belum diumumkan, dan menjadi pertimbangan dalam melakukan kebijakan mutasi saat ini.
Pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan, dan meminta jangan memperlambat waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.
“Mereka butuh kepastian. Untuk itu, kami minta ini segera saja diumumkan dan dilakukan secara transparan, sebab sudah terlalu lama mereka terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar, soalnya menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak," tegas Tengku Mohd Nasir.
Dari catatan Komisi I DPRD Meranti, telah menemukan mutasi dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
"Banyak ditemukan berbagai macam masalah mutasi ASN yang tidak bedasarkan analisis jabatan, serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi.
Begitu pun mutasi yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru, sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu.
Di samping aturan tentang mutasi, diharapkan ada etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan, jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Meranti, Pandumaan Siregar menimpali, terjadinya mutasi guru di seluruh sekolah saat ini jangan sampai mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Mutasi yang dilakukan jangan sampai terbesit di hati niat yang tidak baik. Selain itu, guru yang dimutasikan ke pelosok desa perlu diperhatikan fasiltasnya, seperti tempat tinggal yang nyaman sehingga tidak menjadi beban tersendiri bagi guru.
"Dalam melakukan rotasi, perlu diperhatikan kondisi fasilitas rumah tinggal bagi guru, seperti di Kepau Baru. Di satu sisi patut disyukuri bertambahnya tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, di sisi lain tidak cukup tersedianya rumah dinas atau tidak adanya rumah sewa untuk ditempati guru-guru yang dimutasi di daerah tersebut. Ini menjadi problem tersendiri, nantinya bakal berdampak pada kenyamanan guru dalam melakukan proses belajar dan mengajar," bebernya.
Kata Pandumaan, banyaknya jabatan-jabatan yang kosong di kantor kecamatan cukup menjadi pertanyaan. Apakah daerah ini kekurangan ASN atau bagaimana?
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Eka Yusnita turut menyuarakan persoalan klasik yang menganggap Pemkab Kepulauan Meranti tidak serius untuk menyelesaikannya.
"Evaluasi tenaga non PNS ini mohon segera umumkan. Soalnya tidak baik jika didibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan hingga saat ini. Kebijakan rotasi Guru mesti mempertimbangkan kondisi dari guru tersebut, seperti guru yang sudah mau memasuki usia pensiun, dan guru yang sakit mestinya dipertimbangkan untuk tidak ikut dirotasi," ulasnya.
Asisten III, Sudandri Jauzah mengatakan, mutasi ASN yang dilakukan
di lingkungan pendidikan sudah berdasarkan metode pertimbangan berdasarkan dapodik, mata pelajaran dan lain sebaginya.
"Intinya mutasi ini dilakukan sebagai upaya pemerataan tenaga pendidikan supaya kualitas pendidikan merata disetiap daerah. Kendala hingga saat ini belum diumumkan disebabkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan OPD-OPD, Insya Allah dalam bulan ini selesai dan segera diumumkan," ujarnya.
Saat ini sedang dilakukan proses penataan OPD, proses penyetaraan dari strutural menjadi fungsional, dan pengurangan jabatan yang ada berdampak pada porsi tenaga honorer dikurangi, tambah Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin.
Ketua Komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir lagi-lagi mempertanyakan rotasi guru yang mempertimbangkan aspek lain. Disamping aturan tentang mutasi, harus ada etika dan pertimbangan kemanusiaan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan
Jika dirinya mendapatkan laporan ada guru yang dimutasi dalam keadaan sakit dan harus melakukan pencucian darah secara rutin.
"Pertimbangan kemanusiaan terkait persoalan kasuistik seperti ini perlu dilakukan sebelum mengambil kebijakan rotasi guru yang bersangkutan," serunya.
Anggota Komisi I lainnya, H Hatta menjelaskan, benar adanya melakukan kebijakan mutasi ini mesti dibenarkan aturan. Tapi, perlu diperhatikan kebijakan mutasi yang terlalu sering dengan melakukan bongkar pasang pejabat ASN berdampak tidak baik bagi jalannya suatu roda pemerintahan dan malah menimbulkan persoalan lain.
"Terjadinya mutasi tanpa dipersiapkan pengganti menjadi persoalan. Contoh kasus,
Salah satu desa di Kepulauan Meranti, ada bidan dimutasi dan tidak disiapkan pengganti bidan tersebut. Akhirnya terjadi kekosongan bidan, ini menjadi persoalan bagi masyarakat yang membutuhkan bidan. Ini mesti menjadi perhatian serius mengingat ini menyangkut hajat hidup masyarakat ramai," imbaunya.
Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin menanggapi lagi, apa yang disampaikan para wakil rakyat tersebut. Proses mutasi telah dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal lewat survei dan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas Dinas Pendidikan dengan melihat kondisi dilapangan. Saat ini, Dinas pendidikan melakukan penataan dengan melihat kasus-kasus tertentu, dan akan dievaluasi, serta ditinjau kembali.
Anggota Komisi I, Tengku Zulkenedi Yusuf mempertanyakan urgensi melakukan rotasi yang dilakukan saat ini. Apakah kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi guru mengingat kebijakan rotasi antar kecamatan ini memberi dampak kehidupan sosial guru dan masalah baru bagi guru itu sendiri.
"Mutasi ini malah menimbulkan masalah baru bagi para guru, seperti guru yang masih memiliki anak kecil, kewajiban menjaga orang tuanya yang sakit dan lain sebagainya. Jika pun dilakukan rotasi, tidak mesti dilakukan antar kecamatan, tapi masih dalam ruang lingkup kecamatan yang sama sehingga tidak terlalu terdampak pada kehidupan mereka. Selain itu, kami meminta tanggal penetapan pengumuman hasil evaluasi pegawai honorer harus jelas dan tidak ditunda lagi," pesannya.
DR. M. Tartib menyampaikan kasuistik terkait kebijakan rotasi tenaga pendidik, seperti yang terjadi disalah satu kecamatan. Ada salah satu sekolah guru olahraganya dipindahkan ke sekolah lain dimana sekolah tersebut sudah memiliki guru olahraga. Dampaknya terjadi kekosongan guru olahraga di sekolah dan menumpuknya guru olahraga di sekolah lainnya.
"Hal ini menjadi keraguan, padahal kebijakan ini sebagai upaya pemerataan tenaga pendidik. Saol kejadian-kejadian seperti ini mohon dievaluasi segera, sebab mengganggu proses jalannya belajar
mengajar di sekolah tersebut. Mohon hasil evaluasi tenaga honorer diumumkan secara terbuka dan transparan, supaya tidak menimbulkan persoalan baru lagi ditengah masyarakat. Transparansi yang dilakukan untuk menghindari asumsi titipan, serta kebutuhan riil masing-masing OPD mesti diumumkan secara terbuka untuk menghindari fitnah," katanya.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah menjabarkan, target pengumuman hasil evaluasi pegawai honorer ini paling lambat pada 1 April 2022 mendatang.
Keterlambatan pengumuman ini terjadi disebabkan restrukturisasi perangkat daerah sehingga harus menghitung ulang kebutuhan riil tenaga Non PNS setiap OPD. Tentang proses pemetaan bakal didata lagi sebagai bentuk uji coba dalam proses mutasi.
Kepada tim evaluasi untuk menyampaikan kebijakan kepala daerah secara baik dan tepat sehingga tidak terkesan seperti mainan yang dilempar kesana-kemari.
"Kami mohon sampaikan target kebijakan kepala daerah secara baik dan tepat. Kebijakan pengumuman yang hanya bisa dilakukan dalam waktu seminggu kini sudah berbulan-bulan belum selesai, ini menjadi pertanyaan publik. Itu sebabnya, mohon segera diumumkan hasil evaluasi tenaga non PNS ini," harapnya.
Jika tolak ukur keberhasilan suatu sekolah dilihat dari capaian hasil ujian peserta didik, bila turun lantaran adanya rotasi guru, Pemkab Kepulauan Meranti yang salah.Selain itu, ukuran berhasil atau tidaknya suatu sekolah melakukan pembelajaran salah satunya dapat dilihat pada hasil ujian peserta didik. Masalahnya, saat guru dirotasi saat ini sementara beberapa waktu ke depan peserta didik akan melakukan ujian. Kalah terjadi penurunan nilai peserta didik, siapa yang tanggung jawab? Prosedur yang digunakan dalam melakukan rotasi menjadi pertanyaan dan perlu dievaluasi, tandasnya.








Komentar Via Facebook :