Dyan D Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif Saat Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM Politik
Politik
Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Dyan D Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif Saat Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP, gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan berlangsung penuh antusias tersebut didampingi suamimya Sahala Marulitua Hutajulu dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM, serta warga setempat. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan doa bersama dan sambutan Ketua RT, Erizam, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi penyebarluasan perda. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha. Dalam sambutannya, Dyan Desmanengsih menegaskan lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. "UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perda ini hadir agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik," ujar Dyan. Suasana sosialisasi berlangsung lebih hidup karena Dyan memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih hanya menyampaikan materi secara satu arah, ia mengajak peserta mengikuti kuis interaktif seputar isi Perda Nomor 10 Tahun 2024. Pertanyaan-pertanyaan sederhana diberikan kepada peserta mengenai tujuan perda, kewajiban pemerintah, hingga hak pelaku UMKM. Metode tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat. Warga tampak antusias mengangkat tangan untuk menjawab setiap pertanyaan, bahkan saling berdiskusi mengenai isi perda. Pendekatan edukatif ini dinilai efektif untuk membangun pemahaman masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum. "Saya senang belajar sekaligus berbagi melalui metode kuis. Dengan cara seperti ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif berdiskusi, dan diharapkan semakin melek terhadap regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka sendiri," ucap Dyan. Di kegiatan tersebut, Pemateri, Fakhru, menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, membantu pemasaran produk, membuka akses pembiayaan, hingga meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM. Ia juga memaparkan bahwa tujuan perda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 adalah memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi UMKM, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pada sesi dialog, berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat. Salah satunya mengenai apakah pemerintah hanya membuat aturan atau juga berkewajiban membantu pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Dyan menegaskan perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir secara nyata melalui berbagai program pemberdayaan. Pembahasan juga menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Dyan mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun tetapi belum memiliki NIB, sehingga mengalami kendala ketika mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan. Selain legalitas, Dyan juga mengajak pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada modal, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, kemasan, pemasaran, serta memanfaatkan teknologi digital dan marketplace sebagai sarana memperluas pasar. "Persaingan usaha saat ini semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing melalui kualitas, kemasan yang baik, serta pemasaran digital. Pemerintah telah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024," jelasnya. Dyan yang juga pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik, dan skincare mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan program-program pemerintah yang berpihak kepada UMKM. Ia mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan pemerintah dalam pelaksanaan perda belum berjalan secara optimal. Menutup kegiatan, Dyan berharap penyebarluasan perda tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar koperasi serta UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.

LSM EKA Siap Tanam Dua Ribu Pohon Dukung Green Policing dan Pelestarian Lingkungan di Kepulauan Meranti Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:33 WIB

LSM EKA Siap Tanam Dua Ribu Pohon Dukung Green Policing dan Pelestarian Lingkungan di Kepulauan Meranti

Selatpanjang, katakabar.com -  Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus ditunjukkan LSM EKA (Ekonomi Kreatif Andalan) melalui berbagai program konservasi dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Organisasi yang berdiri sejak tahun 2017 lalu ini berkomitmen mendukung upaya pelestarian ekosistem gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta pengembangan ekonomi masyarakat yang berwawasan lingkungan. Ketua dan pengurus LSM EKA, Ferengki,  menyampaikan keberadaan organisasi ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap pentingnya menjaga ekosistem gambut yang memiliki fungsi strategis sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, sekaligus habitat berbagai keanekaragaman hayati. "Melalui berbagai program konservasi, edukasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat, LSM EKA berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam," ujarnya. Selain bergerak di bidang konservasi, ucapnya, LSM EKA juga mengembangkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal yang ramah lingkungan. Organisasi ini memiliki visi menjadi lembaga yang profesional, mandiri, dan terpercaya dalam mewujudkan kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Untuk mendukung Program Green Policing Polda Riau, LSM EKA pada akhir bulan  Agustus 2026 ini merencanakan akan melaksanakan kegiatan penanaman sebanyak 2.000 bibit pohon tanaman hutan di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada kegiatan tersebut, LSM EKA mengajak Kapolres Kepulauan Meranti untuk turut hadir dan mendampingi pelaksanaan penanaman pohon sebagai bentuk  dukungan  semangat terhadap upaya pelestarian lingkungan serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Menurutnya, kehadiran Kapolres diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungan sekaligus menjadi wujud kolaborasi berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan. LSM EKA juga meyakini kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, Polri, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya peduli lingkungan serta wujud pendekatan Polri menjaga Harkamtibmas.  Organisasi ini berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Green Policing Goes to School, Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti Edukasi Anak TK Hukrim
Hukrim
Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Green Policing Goes to School, Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti Edukasi Anak TK

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Komitmen Polri membangun kesadaran menjaga lingkungan terus diperkuat hingga menyasar generasi usia dini. Lewat program Green Policing Goes to School, Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, Widya Gede Adi, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari di dampingi Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.,bersama anak-anak TK Kemala Bhayangkari 09 Selatpanjang memahami pentingnya menjaga kelestarian alam sejak dini. Kegiatan pada Sabtu (1/8) itu turut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti,.Widya Gede Adi, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Raja Yusran, personel Satlantas Polres Kepulauan Meranti, serta para guru dan siswa TK Kemala Bhayangkari 09 Selatpanjang. Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, Widya Gede Adi, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, didampingi AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menegaskan kepedulian terhadap lingkungan harus ditanamkan sejak usia dini agar menjadi budaya yang terus tumbuh hingga dewasa. "Melalui Green Policing, kami ingin menanamkan kepada anak-anak bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan sekolah, hingga mengenal pentingnya pohon mangrove merupakan langkah awal membentuk karakter generasi yang peduli terhadap alam," ujar Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti. Ia menjelaskan Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kawasan pesisir, hutan mangrove, dan lahan gambut yang harus dijaga keberlangsungannya karena memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, menjaga ekosistem, serta mengurangi dampak perubahan iklim. Sebagai bagian dari edukasi, Kapolres mengajak para siswa saksikan video animasi mengenai upaya penyelamatan hutan mangrove dan lahan gambut melalui program Green Policing. Materi tersebut disampaikan dengan pendekatan yang mudah dipahami anak-anak sehingga pesan pelestarian lingkungan dapat diterima secara menyenangkan. Selain memberikan edukasi, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari juga menyerahkan bingkisan kepada para siswa serta menggelar sesi tanya jawab interaktif sebagai bentuk motivasi agar anak-anak semakin peduli terhadap lingkungan sekitar. Puncak kegiatan ditandai dengan penanaman bibit pohon secara bersama-sama oleh Kapolres, Ketua Bhayangkari, pengurus yayasan, guru, dan para siswa. Aksi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, bersih, dan asri. Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, Widya Gede Adi, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, juga menilai pendidikan lingkungan tidak cukup hanya melalui teori, tetapi perlu diwujudkan dalam tindakan nyata sehingga anak-anak memiliki pengalaman langsung dalam menjaga alam. "Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Jika sejak sekarang mereka dibiasakan mencintai lingkungan, maka di masa depan mereka akan menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian alam, termasuk hutan mangrove dan lahan gambut yang menjadi kekayaan Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya. Melalui kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Meranti juga memperkuat sinergi dengan Yayasan Kemala Bhayangkari, dunia pendidikan, dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Green Policing sebagai gerakan bersama membangun budaya peduli lingkungan. Diketahui, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa yang mengikuti setiap sesi edukasi hingga penanaman pohon yang Pimpin Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, Widya Gede Adi, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari.

Kapolres Kepulauan Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang Hukrim
Hukrim
Jumat, 31 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti dan jajaran tanamkan kepedulian lingkungan hidup sejak usia dini, lewat program Green Policing Goes to School  di SD Negeri 02 Selatpanjang, Jalan Pembangunan II, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (30/7) kemarin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., yang pimpin kegiatan didampingi Kasat Lantas AKP Sardianto, S.E., personel Bhabinkamtibmas, guru, serta siswa-siswi SDN 02 Selatpanjang. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut juga mempererat sinergi antara Polri dengan dunia pendidikan dalam membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap lingkungan. Sebelum memberikan materi kepada para siswa, Kapolres Kepulauan Meranti bersama rombongan melakukan silaturahmi, dan berdiskusi dengan kepala sekolah, serta dewan guru mengenai pentingnya kolaborasi dalam membangun kesadaran lingkungan sejak bangku sekolah dasar. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan program Green Policing merupakan salah satu langkah nyata Polri dalam mengajak masyarakat, khususnya anak-anak, agar memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. "Melalui Program Green Policing, kami ingin menanamkan kepada anak-anak pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sejak usia dini. Kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan sekolah, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menanam pohon merupakan langkah kecil yang akan memberikan dampak besar bagi masa depan lingkungan," ujarnya. Di kegiatan tersebut, siswa-siswi kelas II A juga diajak saksikan video edukasi berbentuk animasi sinematik yang menggambarkan upaya Green Policing dalam menjaga hutan bakau (mangrove) dan lahan gambut di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tayangan itu dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga mampu memberikan gambaran kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga ekosistem pesisir dan kawasan gambut. Ia menekankan pelestarian mangrove memiliki peran penting dalam mencegah abrasi yang menjadi salah satu tantangan di wilayah pesisir Kepulauan Meranti. Lantaran itu, kesadaran untuk menjaga dan menanam mangrove perlu ditumbuhkan sejak dini agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Suasana kegiatan berlangsung interaktif ketika para siswa diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi. Kapolres Kepulauan Meranti pun memberikan motivasi kepada para pelajar agar menjadi pelopor kebersihan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah masing-masing. Sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pelestarian lingkungan, kegiatan ditutup dengan penanaman bibit pohon di halaman SDN 02 Selatpanjang yang dilakukan oleh Kapolres bersama pihak sekolah. Penanaman tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, bersih, dan asri. AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita berharap kegiatan Green Policing Goes to School mampu meningkatkan pemahaman para siswa tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membentuk karakter peduli alam sejak usia dini. Menurutnya, kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pendidikan yang aktif memberikan pembinaan kepada generasi muda. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Melalui program tersebut, Polres Kepulauan Meranti berharap semangat menjaga lingkungan dapat terus tumbuh di kalangan pelajar sebagai investasi bagi keberlanjutan alam di masa depan.

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:24 WIB

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.

PC PMII Kepulauan Meranti Desak Pelindo Tepati Komitmen Bagi Hasil Seaport Tax Demi Kepentingan Daerah Riau
Riau
Jumat, 10 Juli 2026 | 08:36 WIB

PC PMII Kepulauan Meranti Desak Pelindo Tepati Komitmen Bagi Hasil Seaport Tax Demi Kepentingan Daerah

Selatpanjang, katakabar.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kepulauan Meranti mendesak PT Pelindo untuk segera merealisasikan komitmen kerja sama terkait bagi hasil seaport tax Pelabuhan Tanjung Harapan yang hingga kini belum menemui kejelasan. Ketua PC PMII Kepulauan Meranti, Amri Sukarles, menilai keterlambatan realisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pelindo dan PT Bumi Meranti berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Kami meminta PT Pelindo menunjukkan komitmen yang nyata. Kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah daerah dan BUMD jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kepentingan masyarakat Meranti harus menjadi prioritas," tegas Amri. PC PMII Kepulauan Meranti juga mendorong seluruh pihak, baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, PT Bumi Meranti maupun PT Pelindo, untuk segera menyelesaikan proses negosiasi secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan daerah. Menurut PMII, potensi pendapatan dari seaport tax harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Lantaran itu, penyelesaian PKS tidak boleh terus tertunda. PMII berharap PT Pelindo segera memberikan kepastian atas draf kerja sama yang telah diajukan sehingga peluang peningkatan PAD tidak kembali tertunda. Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, PC PMII Kepulauan Meranti akan terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik serta mendorong tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pada pembangunan daerah, menyusul belum terealisasinya kerja sama bagi hasil seaport tax antara PT Pelindo dan PT Bumi Meranti sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Polres Kepulauan Meranti: Ini Bakti Polri Buat Masyarakat Serba Serbi
Serba Serbi
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:49 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Polres Kepulauan Meranti: Ini Bakti Polri Buat Masyarakat

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen mendukung pembangunan bermanfaat bagi masyarakat melalui peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, yang berada di Jalan Nelayan, Dusun I, Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (8/7) kemarin. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., yang melakukan peresmian. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, pemerintah desa, perwakilan perusahaan, personel Polri, serta masyarakat dan pelajar. Lewat Wakapolres, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi, menyampaikan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyediaan infrastruktur yang mampu menunjang aktivitas sehari-hari. "Jembatan ini wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pembangunan sarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kompol Detis. Ia mengatakan apresiasi kepada Kapolsek Merbau, unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Mayang Sari, pihak perusahaan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses pembangunan hingga jembatan tersebut dapat dimanfaatkan. Menurutnya, Jembatan Merah Putih Presisi menjadi akses strategis yang menghubungkan Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau dengan Desa Kuala Merbau, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Keberadaan jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempermudah akses pelajar menuju sekolah, sekaligus mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi warga. Kepala Desa Mayang Sari, Ibrahim, mengucapkan terima kasih kepada Polri atas pembangunan jembatan yang selama ini sangat dinantikan masyarakat. Ia menuturkan, sebelum dibangun, akses penyeberangan di lokasi tersebut kurang layak sehingga menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas. Kini, dengan hadirnya Jembatan Merah Putih Presisi, masyarakat memperoleh akses yang lebih aman, nyaman, dan representatif. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri atas kepeduliannya kepada masyarakat Desa Mayang Sari. Jembatan ini memberikan manfaat besar bagi warga, terutama para pelajar dan masyarakat yang setiap hari melintasi jalur ini," ucap Ibrahim. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan, dilanjutkan dengan foto bersama serta prosesi pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi menjadi salah satu implementasi program Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Selain memperkuat konektivitas antarwilayah, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses transportasi yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

Seaport Tax Naik Sembilan Bulan: Kepulauan Meranti Masih 'Gigit Jari' Belum Terima Bagi Hasil Riau
Riau
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:05 WIB

Seaport Tax Naik Sembilan Bulan: Kepulauan Meranti Masih 'Gigit Jari' Belum Terima Bagi Hasil

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti hingga kini masih 'gigit jari' lantaran belum menikmati bagi hasil dari kenaikan tarif seaport tax (pass pelabuhan) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, meski kebijakan tersebut telah berlaku per 1 Oktober 2025. Sudah lebih dari sembilan bulan sejak tarif baru diterapkan, tetapi realisasi kerja sama antara PT Pelindo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti terkait pengelolaan pass pelabuhan belum juga mencapai tahap penandatanganan. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, tarif seaport tax mengalami kenaikan signifikan sejak Oktober 2025. Tarif keberangkatan domestik naik 100 persen dari Rp5.000 menjadi Rp10.000. Sementara tarif keberangkatan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meningkat dari Rp50.000 menjadi Rp60.000. Adapun tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) melonjak dari Rp50.000 menjadi Rp150.000. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama PT Pelindo telah menandatangani Nota Kesepakatan pada Maret 2026 sebagai langkah awal kerja sama. Selanjutnya, PT Bumi Meranti telah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada PT Pelindo. Tetapi, hingga memasuki bulan ketiga sejak draf disampaikan, belum ada keputusan final. Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, mengaku kecewa karena usulan kerja sama tersebut belum mendapat kepastian. "Draf PKS sudah kami sampaikan sekitar tiga bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Informasinya masih dipelajari oleh Pelindo Pusat," ujarnya, Senin (6/7) kemarin. Menurut Fitriadi, proses yang berjalan terlalu lambat dan belum mencerminkan komitmen sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya. "Kalau dihitung sejak pembicaraan awal, sudah sekitar enam bulan. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang konkret," jelasnya. Dalam usulan tersebut, PT Bumi Meranti mengajukan skema pembagian hasil sebesar 30 persen dari pendapatan seaport tax Pelabuhan Tanjung Harapan. Sebagai konsekuensinya, BUMD juga menyatakan kesiapan untuk melakukan investasi sesuai ketentuan yang disepakati. Sedang, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, mengatakan draf PKS telah diterima dan pembahasan bersama telah dilakukan, termasuk melalui rapat virtual dengan pihak terkait. Menurut Joni, terdapat dua bentuk kerja sama yang sedang dibahas, yakni pengelolaan parkir dan pengelolaan pass pelabuhan. "Kami berharap kedua kerja sama ini bisa berjalan. Dalam waktu dekat akan ada pembahasan lanjutan bersama Pelindo Pusat karena nantinya penandatanganan dilakukan oleh kantor pusat," jelasnya, Selasa (7/7). Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran pembagian hasil dari seaport tax. Skema tersebut akan disesuaikan dengan nilai investasi yang diberikan oleh BUMD. "Untuk pass pelabuhan tidak bisa langsung ditetapkan persentasenya. Harus ada investasi, baik dari sisi sumber daya manusia maupun aspek lainnya. Prinsipnya, aspirasi dari BUMD tetap kami tampung, sementara keputusan akhir akan ditetapkan oleh Pelindo Pusat sesuai ketentuan perusahaan," terang Joni. Hingga kini, proses negosiasi masih berlangsung. Pemerintah daerah berharap kerja sama tersebut dapat segera terealisasi agar potensi pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Tanjung Harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:15 WIB

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Hari Bhayangkara ke 80 Maknai Semangat Pengabdian, AKBP Aldi A Faroqi Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Hukrim
Hukrim
Senin, 29 Juni 2026 | 12:05 WIB

Hari Bhayangkara ke 80 Maknai Semangat Pengabdian, AKBP Aldi A Faroqi Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Sempena memperingati Hari Bhayangkara ke 80 Tahun 2026, Polres Kepulauan Meranti gelar Upacara Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (29/6) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., diikuti para Pejabat Utama Polres Kepulauan Meranti, Pengurus Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, dan seluruh personel Polres Kepulauan Meranti. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat, diawali pembukaan pembawa acara, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga oleh Kapolres selaku pimpinan rombongan, pembacaan doa, penghormatan terakhir, hingga dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan yang diikuti seluruh peserta upacara. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan ziarah makam pahlawan bukan sekadar agenda seremoni dalam rangka Hari Bhayangkara ke 80, tetapi momentum penting untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa Indonesia. "Melalui kegiatan ini, kita ingin menanamkan kembali nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, loyalitas, serta semangat pengabdian kepada seluruh personel Polri. Pengorbanan para pahlawan harus menjadi inspirasi bagi kita untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres. Menurutnya, kehadiran seluruh jajaran Polres bersama Bhayangkari dalam kegiatan tersebut juga menjadi wujud soliditas, kekompakan, dan komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan serta memperkuat jiwa korsa di lingkungan Polri. Ia menambahkan, pelaksanaan upacara yang berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat mencerminkan profesionalisme personel dalam menjalankan setiap tugas, termasuk kegiatan seremonial kenegaraan yang sarat makna. "Semangat perjuangan para pahlawan harus terus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Kami berharap momentum Hari Bhayangkara ke 80 ini semakin memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan Polri yang Presisi," tegasnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.