https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat

Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat


Kamis, 22 Januari 2026 | 14:34 WIB  

Penulis : Supriadi
Editor : Sahdan
Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat

Kejari Pelalawan tahan dua orang. Foto: Nur/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43456 | Artikel Judul: Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat | Tanggal: Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34

Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan tahan lagi dua orang tersangka kasus dugaan  mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp34 miliar

Kedua  tersangka dugaan mafia pupuk subsidi berinisial ( Sp) berperan selaku pengecer , selanjutnya  tersangka berinisial (RM) yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 sialang bungkuk, Pekanbaru, Rabu (21/1/) malam

"Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi," kata Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH dan tim penyidik kepada wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dikatakan Kasi Pidsus, dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka (Sp) sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras.

"Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan," jelas Eka

Sedang kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan," tegas Kasi Pidsus.

Pantaun dilapangan, ua orang  tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan  mengenakan baju rompi berwarna pink bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dengan tangan diborgol dikawal petugas  personel TNI AD bersejata laras panjang.

Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.

Sementara, kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut.

"Klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya," ucap Nolis SH kepada wartawan.

Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada penutusan hakim.

"Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai di sini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga," tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43456 | Artikel Judul: Lagi, Kejari Pelalawan Tahan Dua Orang Kasus Mafia Pupuk Subsidi Diantaranya Oknum Camat | Tanggal: Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34

TOPIK TERKAIT

# Kejari Pelalawan# Tahan Dua Orang# Kasus Mafia# Pupuk Subsidi# Oknum Camat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi

    Rabu, 14 Jan 2026 | 16:27 WIB
  • Hukrim

    Polisi 'Kota Jalur' Borgol Tiga Pelaku Dugaan Penyeludupan Pupuk Subsidi Asal 'Ranah Minang'

    Sabtu, 22 Feb 2025 | 16:50 WIB
  • Hukrim

    Komplotan 'Pasar Gelap' Pupuk Subsidi Asal Lampung Ditindak Polisi Inhu

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 10:50 WIB
  • Hukrim

    Tersandung Kasus Penyelewengan, Kejari Pelalawan Tetapkan Oknum Guru PNS Jadi Tersangka

    Kamis, 15 Agu 2024 | 07:50 WIB
  • Hukrim

    Kejari Pelalawan Tahan Direktur Kasus Pengadaan Sampan di Dinas Perikanan dan Kelautan

    Kamis, 06 Jun 2024 | 07:49 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :