Palembang, katakabar.com - Mardani H Maming jadi sorotan publik setelah beberapa para pakar hukum  di universitas terkemuka di Indonesia angkat bicara, di tengah kebahagiaan atas telah dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penegakan hukum di Indonesia khusus  tindak pidana korupsi jadi sorotan publik menyusul putusan kasus Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.

Soal keresahan terjadi terhadap H. Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu dan sebagai pengusaha muda di indonesia, gabungan organisasi Pengusaha di Sumatera Selatan angkat bicara

Koordinator Aliansi Pengusaha Muda  Sumatera Selatan, M Reza Syahrial mengatakan, kami merasa resah atas putusan terhadap H Mardani Maming saat ini menjadi perhatian publik.

Banyak Guru Besar Ahli Hukum menilai ada kekeliruan oleh penegak hukum dalam kasus ini, sehingga memunculkan sejumlah desakan dari para pakar dan akademisi untuk pembebasan Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK menyampaikan, terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ditegaskannya, tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tapi sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Ketua Forum UMKM Bersatu Sumatera Selatan, Alif Zakaria Kafindo menimpali, perlu atensi  pemerintah terhadap kasus ini, Khususnya pemerintahan Prabowo-Gibran  yang saat ini baru di lantik.

Harus ada perhatian pemerintah masyarakat ingin keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Jangan sampai dengan putusan Mardani H. Maming menjadikan penilaian masyarakat hukum di Indonesia cacat.

Kami beraharap, dengan Pemerintahan yang baru ini dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran penegakan hukum lebih baik lagi dan keadilan di tegakkan dengan seadil-adilnya.