Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tetapkan lembaga pendidikan memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2026,

BLU Kemenkeu ini sebelum tetapkan lembaga pendidikan tersebut labih dulu melakukan rangkaian seleksi, dan penilaian atas proposal yang masuk berdasarkan Pengumuman Direktur Utama BPDP Nomor PENG-1/BPDP/2025.

Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jumlah Peserta per Program Studi, akan dituangkan dalam Surat keputusan Direktur Utama BPDP yang akan disampaikan pada kesempatan pertama atau pembahasan selanjutnya.

Berikut lembaga pendidikan telah
memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM
Perkebunan Tahun 2026, yang ditandatangi Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Eddy Abdurrachman secara elektronik pada 11 Mei 2026, yakni: