Home / Nusantara / Menag RI: Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah
Menag RI: Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah
Jakarta, katakabar.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur teks khutbah jumat. Statement yang pernah dinyatakannya itu, kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
"Tidak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apa pun,” tegas Menag di Jakarta, kemarin, begitu dilansir dari Situs Resmi Kemenag RI, pada Kamis (23/1).
“Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya tidak pernah bilang untuk mengubah kok," terangnya.
Kata Menag RI, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.
"Sudah pasti, sudah saya bilang, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Tidak pernah saya katakan nanti di Indonesia begini," tandasnya.
Sebelumnya, Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, di pertengahan Desember 2019 lalu.
Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid. Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya, kepada Menag RI.
Menurutnya, ada Tiga tipologi khatib dan penceramah. Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks.
Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.
Dan ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).
Komentar Via Facebook :