https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar

MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar


Rabu, 05 Februari 2025 | 18:13 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar

www.katakabar.com | Artikel ID: 37379 | Artikel Judul: MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 18:13

Siak, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan hasil Pilkada Siak 2024 yang diajukan pasangan Alfedri-Husni Merza. Gugatan paslon nomor urut 3 ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Keputusan dismissal dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, Rabu (5/2).

www.katakabar.com | Artikel ID: 37379 | Artikel Judul: MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 18:13

"Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan. Artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Saldi Isra.

MK mengagendakan sidang pembuktian berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi/ahli untuk memperkuat pembuktian.

Untuk diketahui persidangan hari ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB, kemudian sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025.

Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.

Adapun pengucapan putusan dismissal pada hari ini untuk 152 perkara. Sementara pada Selasa kemarin sebanyak 158 perkara.


 


TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Konstitusi# MK# Siak# Pilkada Siak 2024
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kapolres Kuansing Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca MK Tolak Gugatan Paslon Adam-Sutoya

    Selasa, 04 Feb 2025 | 19:37 WIB
  • Hukrim

    Spesialis Pencuri Motor dan Penadah di Perawang Diciduk, Satu Masih Diburu

    Minggu, 02 Feb 2025 | 17:05 WIB
  • Riau
    Banjir di Siak

    Korban Banjir di Pusako Diungsikan ke Tenda Umum

    Jumat, 31 Jan 2025 | 18:40 WIB
  • Nasional

    Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Siak Lewat Industri Baja Hijau

    Selasa, 28 Jan 2025 | 03:17 WIB
  • Nasional

    PT LBH Gandeng Kontraktor China Bangun Pabrik Baja USD1,2 Miliar di KITB Siak

    Minggu, 26 Jan 2025 | 18:25 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :