Home / Politik / MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar
MK Terima Permohonan Alfedri-Husni, Sidang Sengketa Pilkada Siak Lanjut, Peluang PSU Terbuka Lebar
Siak, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan hasil Pilkada Siak 2024 yang diajukan pasangan Alfedri-Husni Merza. Gugatan paslon nomor urut 3 ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Keputusan dismissal dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, Rabu (5/2).
"Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan. Artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Saldi Isra.
MK mengagendakan sidang pembuktian berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi/ahli untuk memperkuat pembuktian.
Untuk diketahui persidangan hari ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB, kemudian sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025.
Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun pengucapan putusan dismissal pada hari ini untuk 152 perkara. Sementara pada Selasa kemarin sebanyak 158 perkara.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Banjir di Siak
Korban Banjir di Pusako Diungsikan ke Tenda Umum








Komentar Via Facebook :