Batanghari, katakabar.com - Untuk kontestan sekelas pemilihan bupati, kantong para pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Batanghari, Provinsi Jambi ini, tergolong cekak.
Soalnya untuk urusan kampanye, pasangan yang paling berkantong tebal dari yang cekak itu hanya punya duit sekitar Rp640 juta. Adalah paslon nomor urut 3 (Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar) yang punya duit itu.
Paslon nomor urut 2 (Muhammad Firdaus dan Camelia Puji Astuti) sekitar 468 juta. Duit Firdaus Rp400 juta, sisanya dari kantong Camelia.
Terakhir, paslon nomor urut 1 (Yunninta Asmara dan Muhammad Mahdan) sekitar Rp393 juta. Dari cabup Rp150 juta, sisanya punya si cawabup. Total nominal tadi dalam bentuk barang pula.
Komisioner KPU Batanghari Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustra, cerita, semua angka-angka tadi ketahuan dari hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing paslon akhir bulan lalu.
Sehari kemudian, laporan itu diumumkan oleh KPU di laman websitenya dan papan pengumuman KPU Batanghari.
"Sesuai tahapan, LPSDK sudah final. Soalnya penyampaian LPSDK sudah dimulai tanggal 25 September-30 Oktober 2020. Lalu tanggal 31 Oktober 2020 diserahkan," terang Mustra kepada katakabar.com, kemarin.
Kalau kemudian ternyata duit kampanye paslon melebihi dari yang dilaporkan di LPSDK kata Mustra, itu bakal ketahuan.
Soalnya KPU Batanghari bakal menyerahkan LPSDK masing-masing paslon itu ke tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit, paling lambat 7 Desember 2020.
"KAP lah nanti yang akan mengaudit kebenaran duit itu. Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK hingga yang terakhir tanggal 7 Desember 2020; Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," katanya.
Proses audit akan berakhir pada 21 Desember 2020. Lantas sehari kemudian, hasil audit itu diserahkan oleh KAP ke KPU Batanghari. "Terus di 23-25 Desember 2020, hasil audit itu kita umumkan," terangnya.
Yang pasti kata Mustra, sesuai hasil koordinasi dengan tim, batas besaran dana kampanye masing-masing paslon hanya dikisaran Rp8 miliar.
Kalau setelah kampanye hasil audit KAP menyebutkan bahwa duit kampanye paslon yang habis melebihi Rp8 miliar, KPU akan merekomendasikan supaya paslon itu didiskualifikasi.
"Nah, kalau duit kampanye paslon tak habis, maka duit itu akan dikembalikan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah Pilkada," ujarnya.
Ardian
Modal Cekak Paslonkada Batanghari
Diskusi pembaca untuk berita ini